spacer spacer spacer spacer
HUT RI ke-63 spacer Gatra Mobile

All Daily News Magazine
spacer spacer spacer spacer spacer spacer spacer
spacer

User ID :
Password :
Anggota baru ?
Lupa password ?

[ Indeks Berita ]
[ Daftar Komentar ]
sudut
spacer
spacer
spacer
HUKUM & KRIMINALITAS
spacer
 
Hendra Rahardja
Menkeh Australia Belum Selesaikan Kasus Hendra Rahardja

Melbourne, 9 April 2002 15:47
MENTERI Kehakiman dan Pabean Australia Christopher Ellison masih juga belum menyelesaikan perkara permohonan ekstradisi Hendra Rahardja yang diajukan Pemerintah Indonesia. Padahal komisaris Bank Harapan Sentosa ini sudah divonis oleh pengadilan Jakarta 22 Maret lalu hukuman seumur hidup juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 trilyun

"Kami tidak bersedia memberikan keterangan apa pun lebih dari itu mengingat sistem peradilan di Australia yang tidak mengizinkan kami bicara keluar pada tahap ini," kata Menkeh Ellison yang dikutip juru bicaranya Louise Patroni menjawab pertanyaan Antara, Selasa.

Namun, menurut Louise, Menkeh Ellison mengakui pihaknya kini harus memutuskan apakah Hendra Rahardja bisa diekstradisi ke Indonesia atau tidak, setelah perkara itu diproses melalui persidangan pada tahap wilayah dan federal (Federal Court).

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, upaya mengekstradisi Hendra Rahardja ke Indonesia selama ini terhambat oleh proses hukum di Australia yang panjang. Perkara Hendra kini berada di tangan Menteri Kehakiman dan Pabean Australia.

Kendati keputusan boleh-tidaknya seorang diekstradisi dari Australia harus melalui tahapan peradilan panjang itu, Pemerintah Indonesia terus menerus melakukan berbagai upaya untuk meyakinkan Australia..

Misalnya, dalam kunjungan Nopember lalu, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengangkat masalah ini secara khusus dalam pertemuannya dengan Menlu Alexander Downer dan meminta Australia agar mempercepat peradilan Hendra Rahardja sehingga yang bersangkutan bisa diekstradisi ke Indonesia.

Indonesia dan Australia memiliki perjanjian ekstradisi yang ditandatangani pada tahun 1992 yang juga mencakup kejahatan yang dilakukan Hendra Rahardja yaitu tindakan pidana perbankan.

Sesuai dengan keputusan peradilan pada tingkat wilayah, Hendra Rahardjha sudah sah untuk diesktradisi ke Indonesia tapi kemudian tim pengacara kakak Kandung Edy Tansil ini mengajukan banding sampai ke tingkat Menteri Kehakiman dan Pabean.

"Menteri Kehakiman dan Pabean adalah otoritas tertinggi apakah seseorang bisa diesktradisi atau tidak," kata Dubes RI untuk Australia Sudjadnan Parnohadiningrat. [Dh, Ant]

printer Versi Cetak email Kirim Berita ke Teman komentar Komentar Anda

 
spacer
sudut spacer sudut  

sudut spacer sudut
search calendar
<< 14 April 2002 >>
SuMTW ThFSa
dot123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930
spacer

All Daily News Magazine
sudut spacer
sudut sudut
spacer