 |
|
 |
|
HUKUM & KRIMINALITAS |
 |
| |
Hendra Rahardja Menkeh Australia Belum Selesaikan Kasus Hendra Rahardja
Melbourne, 9 April 2002 15:47 MENTERI Kehakiman dan Pabean Australia Christopher Ellison masih juga belum menyelesaikan perkara permohonan ekstradisi Hendra Rahardja yang diajukan Pemerintah Indonesia. Padahal komisaris Bank Harapan Sentosa ini sudah divonis oleh pengadilan Jakarta 22 Maret lalu hukuman seumur hidup juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 trilyun
"Kami tidak bersedia memberikan keterangan apa pun lebih dari itu mengingat sistem peradilan di Australia yang tidak mengizinkan kami bicara keluar pada tahap ini," kata Menkeh Ellison yang dikutip juru bicaranya Louise Patroni menjawab pertanyaan Antara, Selasa.
Namun, menurut Louise, Menkeh Ellison mengakui pihaknya kini harus memutuskan apakah Hendra Rahardja bisa diekstradisi ke Indonesia atau tidak, setelah perkara itu diproses melalui persidangan pada tahap wilayah dan federal (Federal Court).
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, upaya mengekstradisi Hendra Rahardja ke Indonesia selama ini terhambat oleh proses hukum di Australia yang panjang. Perkara Hendra kini berada di tangan Menteri Kehakiman dan Pabean Australia.
Kendati keputusan boleh-tidaknya seorang diekstradisi dari Australia harus melalui tahapan peradilan panjang itu, Pemerintah Indonesia terus menerus melakukan berbagai upaya untuk meyakinkan Australia..
Misalnya, dalam kunjungan Nopember lalu, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengangkat masalah ini secara khusus dalam pertemuannya dengan Menlu Alexander Downer dan meminta Australia agar mempercepat peradilan Hendra Rahardja sehingga yang bersangkutan bisa diekstradisi ke Indonesia.
Indonesia dan Australia memiliki perjanjian ekstradisi yang ditandatangani pada tahun 1992 yang juga mencakup kejahatan yang dilakukan Hendra Rahardja yaitu tindakan pidana perbankan.
Sesuai dengan keputusan peradilan pada tingkat wilayah, Hendra Rahardjha sudah sah untuk diesktradisi ke Indonesia tapi kemudian tim pengacara kakak Kandung Edy Tansil ini mengajukan banding sampai ke tingkat Menteri Kehakiman dan Pabean.
"Menteri Kehakiman dan Pabean adalah otoritas tertinggi apakah seseorang bisa diesktradisi atau tidak," kata Dubes RI untuk Australia Sudjadnan Parnohadiningrat. [Dh, Ant]
|
|
 |