 |
|
 |
|
NUSANTARA |
 |
| |
Penyerangan Tempat Hiburan Delapan Anggota FPI Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta, 6 Oktober 2002 14:25 POLRES Jakarta Pusat menetapkan delapan anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dari 13 anggota yang ditangkap, sebagai buntut dalam aksi penyerangan ke beberapa tempat hiburan pada Jumat (4/10) dinihari.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, maka telah ditetapkan delapan orang sebagai tersangka dan mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 tentang tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Edmon Ilyas di Jakarta, Minggu.
Nama tersangka anggota FPI tersebut yakni Abdul Kohar (Kepala Staf Operasional Laskar FPI), Alawy Usman (Kepala Divisi Laskar Khusus FPI), M.Djafar Sidik, M. Wahyono, R.Suhendra, Wahyu Atin, Much Machusi Kaluko, dan Taher Pele.
Edmon mengatakan, penetapan sebagai tersangka kepada para anggota FPI tersebut juga didasarkan pada pengakuan para tersangka, di antaranya Suhendra, Wahyono, dan Wahyu Atin.
"Ketiga orang tersebut mengaku telah melakukan perusakan. Selain itu barang bukti dan keterangan saksi juga mendukung," katanya.
Sementara itu, tersangka Taher Pele juga akan dikenai dua tuduhan, yaitu selain perusakan (Pasal 170 ayat 1 KUHP) juga telah mengaku memiliki amunisi (UU Darurat no 12 tahun 1952).
Lima anggota FPI lainnya dikembalikan kepada keluarga, di antaranya Kayoto, M.Ali, M Satari, serta Ny Saidah yang juga istri Chaidir salah seorang anggota FPI yang saat ini masih buron.
Chaidir adalah tersangka pemilik amunisi, senjata rakitan yang ditemukan saat polisi melakukan penggerebegan di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan setelah terjadi tindakan penyerangan sejumlah tempat hiburan pada Jumat dini hari itu.
Polisi saat penggerebeg hanya bisa menemui istrinya Ny Saidah, sedangkan Chaidir sendiri tidak berhasil ditangkap dan polisi justru menemukan sejumlah amunisi.
Terhadap penemuan tersebut, polisi segera membawa Ny Saidah untuk dimintai keterangan. Chaidir sendiri terkena UU Darurat no 12 tahun 1952 tentang kepemilikan bahan peledak. [Dh, Ant]
|
|
 |