EKONOMI [ GATRA Printed Edition ]

Penjualan Indosat
Premium dengan Banyak Gratisan

Jakarta, 23 Desember 2002 00:26
SEBUAH jip warna perak merapat ke Gedung Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat siang pekan lalu. Beberapa menit kemudian, datang sebuah sedan. Dari sedan yang juga berwarna perak itu muncul Amrin Husein Siregar dan Rahman Sulaiman. Dua anggota DPR dari Fraksi Reformasi ini kemudian bergabung dengan rekannya, Rosyid Hidayat, yang lebih dulu menuju ruang Pelayanan Masyarakat.

Tiga anggota DPR itu didampingi pengacara Ahmad Bay Lubis. Mereka melaporkan perkara serius. "Kami mengadukan Laksamana Sukardi karena telah melakukan kejahatan terhadap negara," kata Rosyid. Bersama surat pengaduan, Rosyid menyerahkan setumpuk berkas kepada Komisaris Besar Bambang Sukardi, Kepala Unit Siaga Badan Reserse Kriminal.

Gugatan Rosyid itu atas nama Fraksi Reformasi DPR. Mereka menyoal penjualan 41,94% saham Indosat kepada Singapore Technologies Telemedia Limited (ST Telemedia). Perusahaan penyedia jasa multimedia asal "negeri singa" itu, 15 Desember lalu, dinyatakan menang dalam tender pembelian saham PT Indosat yang digelar Kantor Menteri BUMN. Kemenangan itu, menurut Rosyid cs, diperoleh ST Telemedia dengan cara tidak wajar.

"Prosesnya tidak transparan dan akuntabilitasnya kecil," ujar Rosyid. Ia didukung 16 anggota DPR untuk menggugat kontrak jual-beli saham antara Menteri Negara BUMN dan ST Telemedia. Dalam dokumen jual-beli itu, pembeli saham Indosat adalah Indonesia Communications Limited, bukan ST Telemedia.

Hujan gugatan terhadap keputusan penjualan saham pemerintah di Indosat kepada ST Telemedia deras menerpa Laksamana. Transaksi bernilai Rp 5,62 trilyun itu disinyalir bakal menimbulkan keburukan pada banyak aspek. Anggota Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Didik J. Rachbini, mengatakan bahwa penguasaan 41,94% saham Indosat oleh ST Telemedia itu berpotensi menimbulkan persaingan tak sehat dalam bisnis operator telepon seluler. "ST Telemedia masih berhubungan dengan Temasek, yang menguasai 35% saham PT Telkomsel," katanya.

Temasek Holdings adalah induk berbagai perusahaan di Singapura, yang seluruh sahamnya dikuasai pemerintah jiran itu (lihat: Kota Laut Digenggam Dinasti). Sejak akhir 2001, lewat anak perusahaannya, Singapore Telecommunications Limited (SingTel), Temasek memburu saham PT Telkomsel. Pada pertengahan 2002, SingTel tercatat sebagai pemilik 35% saham Telkomsel.

Sehingga Temasek, yang memiliki 67,65% saham SingTel, secara tidak langsung menguasai 23,7% saham Telkomsel. Perusahaan operator telepon seluler (ponsel) dengan jumlah pelanggan terbesar di Indonesia itu menguasai 45% lebih pangsa pasar di dalam negeri. Masuknya ST Telemedia ke Indosat juga menjadi jalan masuk Temasek untuk memperluas cengkeramannya di jaringan jasa operator ponsel.

Dengan memiliki Indosat, ST Telemedia ikut mempunyai hak atas PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) dan PT Indosat Multi Media Mobile (IM3). Anak-anak perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki Indosat itu masing-masing menguasi sekitar 25% dan 10% pangsa pasar operator ponsel di Indonesia. "Dengan demikian, Temasek memiliki posisi dominan dalam bisnis operator ponsel," kata Didik.

Dengan mendominasi pasar, Temasek berpeluang menggunakan posisi dominannya untuk melakukan persaingan bisnis secara tidak sehat. "Pemerintah sudah melakukan kesalahan besar," ujar Didik. Menurut dia, keputusan menjual Indosat ke ST Telemedia telah melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha.

Bila tak ada aral melintang, KPPU akan meminta penjelasan pemerintah tentang masalah ini. Jika terbukti melanggar undang-undang, transaksi harus batal. "Mana lebih kuat, transaksi atau undang-undang?" kata Didik.

Penjualan Indosat ke perusahaan asing itu disinyalir berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara. "Telekomunikasi termasuk bisnis strategis menyangkut keamanan dan pertahanan negara," kata Rizal Djalil, anggota Komisi IX DPR. Ia khawatir, Singapura akan memanfaatkan penguasaannya atas jaringan telekomunikasi itu untuk menyadap berbagai data dan informasi penting tentang Indonesia.

Kerisauan itu juga dirasakan Bachrum Rasir, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi TNI/Polri. "Sampai sekarang masih belum jelas, apakah dalam jual-beli saham itu ada klausul-klausul yang mengamankan sistem komunikasi dan informasi dari penyadapan," katanya.

Dengan membeli Indosat, ST Telemedia tak cuma mendapatkan bisnis Indosat, yang mengandalkan penerimaan dari jasa SLI 001. Melainkan juga bisnis anak-anak perusahaan Indosat, yang kebetulan bersinggungan dengan informasi penting. Satelindo contohnya. Selain menjadi juara kedua operator ponsel, Satelindo juga memiliki Satelit Palapa, sarana vital lalu lintas telekomunikasi dan informasi di Indonesia.

Contoh lain adalah peran penting PT Aplikasi Lintasarta dalam bisnis perbankan Indonesia. Kepada Lintasarta, Bank Indonesia mempercayakan pembuatan sistem kliring secara elektronik antarbank di dalam negeri. Lintasarta pun mengelola lalu lintas transaksi mesin uang milik bank-bank anggota jaringan ATM Bersama. Membeli Indosat juga berarti membeli lisensi-lisensi yang dimilikinya. Misalnya sambungan langsung internasional, jaringan lokal, percakapan telepon via internet, dan televisi kabel.

Surat Serikat Pekerja Indosat kepada Laksamana Sukardi, Agustus lalu, menyayangkan penyerahan serangkaian lisensi itu satu paket dengan penjualan Indosat. Di negara lain, seperti Inggris. Australia, bahkan Singapura, lisensi-lisensi itu harus ditebus dengan harga mahal. "Harga jual lisensi tersebut tak akan sebesar di negara maju, namun seharusnya tak gratis," tulis Serikat Pekerja Indosat.

Celakanya, berbagai kekayaan Indosat itu dijual dengan harga relatif murah. Meski ST Telemedia bersedia membeli dengan harga 50,6% di atas harga pasar, yang Jumat dua pekan lalu ditutup pada harga Rp 8.600 per lembar, harga tersebut tak memperhitungkan prospek dan kondisi Indosat saat ini. "Kesepakatan harga itu dibuat berdasarkan kondisi Indosat Juni lalu," kata Jenal Kaludin, Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan, Serikat Pekerja Indosat.

Padahal, sejak Juni hingga awal Desember 2002, Indosat mencatat beberapa kemajuan. Misalnya, jumlah pelanggan ponsel meningkat 33,3%. Masih menurut Jenal, harga itu pun belum memperhitungkan kepemilikan 100% saham Satelindo, yang Juni lalu baru 75% yang dimiliki Indosat. "Seharusnya hal itu bisa dihitung sebagai prospek bagus yang menambah nilai Indosat," ujarnya.

Sayang, harga premiun yang dinilai masih rendah itu tak diimbangi komitmen ST Telemedia untuk memprioritaskan pembangunan jaringan telepon tetap. "Mereka hanya ingin penghasilan secepat-cepatnya," kata Rahardjo Tjakraningrat, Ketua Asosiasi Pengusaha Nasional Telekomunikasi.

Tak bisa dimungkiri, rezeki bisnis operator jaringan ponsel belakangan ini jauh lebih menggiurkan ketimbang bisnis penyelenggara telepon tetap. Pada Juni lalu, 45,8% pendapatan Indosat berasal dari bisnis seluler --penyumbang terbesar pendapatan pada Indosat. Padahal, pada periode sebelumnya, bisnis seluler baru menyumbang 30,8%. Peningkatan pendapatan bisnis seluler juga dialami Telkom.

Dengan berbagai bukti tersebut, menurut Rizal Djalil, pemerintah tak berpikir panjang sebelum memutuskan untuk menjual Indosat. "Yang dipikir cuma bagaimana mengejar setoran ke APBN," katanya. Mestinya, pemerintah mendahulukan penjualan BUMN yang tak bernilai strategis.

Meski dicerca banyak kalangan, berkat menjual Indosat, target penerimaan APBN dari divestasi BUMN terpenuhi. Jumat pekan lalu, dana hasil penjualan saham Indosat itu masuk rekening pemerintah. "Dengan diterimanya pembayaran dari ST Telemedia, pemerintah telah menyelesaikan privatisasi Indosat," kata Deputi Menteri BUMN Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, Mahmuddin Yasin.

Sekaligus, penjualan saham Indosat itu menyelamatkan muka pejabat di Kantor Menteri Negara BUMN. Dari dua tahap divestasi saham Indosat, APBN mendapat setoran dana sekitar Rp 6,7 trilyun. Di luar itu masih ada setoran dari hasil penjualan saham pemerintah di PT Wisma Nusantara, PT Tambang Batu Bara Bukit Asam, dan PT Telkom. Total dana yang bisa dihimpun mencapai Rp 8 trilyun, melebihi target APBN 2002 yang dipatok Rp 6,5 trilyun.

"Mestinya kita bersyukur karena penjualan Indosat telah menyelamatkan APBN dari ancaman defisit lebih besar," kata Mohammad Chatib Basri, ekonom dari Universitas Indonesia. Menurut dia, penjualan Indosat tak perlu menimbulkan kekhawatiran berlebihan. "Tak masuk akal kalau Singapura ingin menyadap informasi dengan membeli saham Indosat," ujarnya. Bila sekadar menyadap informasi, katanya, menyogok lebih efektif ketimbang repot-repot membeli perusahaan.

Tak perlu pula mempersoalkan Indosat sebagai perusahaan strategis atau bukan. "Strategis untuk siapa?" katanya. Pada kenyataannya, banyak negara yang telah menyerahkan pengelolaan industri telekomunikasinya kepada swasta, termasuk asing. Bahkan Malaysia, yang disebut-sebut anti-Dana Monter Internasional (IMF), pun tak ragu menyerahkan sebagian pengelolaan ekonominya kepada asing. Di negeri jiran itu, rasio investasi asing terhadap total investasi dalam negeri mencapai 5,5%. Sedangkan Indonesia baru mencapai 2,2%.

Yang lebih penting diperhatikan dari kasus penjualan saham Indosat adalah peran Temasek dalam industri telekomunikasi di Indonesia. "Kalau benar telah terjadi dominasi oleh Temasek, ini bukti bahwa pemerintah tak hati-hati dalam menjual Indosat," kata Chatib. Mestinya, kemungkinan itu dipertimbangkan masak-masak sebelum transaksi dilanjutkan.

Nasi telah menjadi bubur. Tapi, bila transaksi Indosat harus dibatalkan, apa investor nggak makin kabur?

[A. Kukuh Karsadi, Amalia K. Mala, Irwan Andri Atmanto, Kholis Bahtiar Bakri, dan Sigit Indra]
[Laporan Utama, GATRA, Nomor 06 Beredar Senin 23 Desember 2002]
URL: http://www.gatra.com/2002-12-23/versi_cetak.php?id=23424