 |
|
 |
|
HUKUM & KRIMINALITAS |
 |
| |
Hukum Islam Menag Resmikan Mahkamah Syariah NAD
Banda Aceh, 4 Maret 2003 11:56 Menteri Agama Said Agil Munawar meresmikan Mahkamah Syariah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) di gedung DPRD setempat di Banda Aceh, Selasa.
Hadir pada acara itu Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah anggota DPR RI.
Usai peresmian, tiga menteri -Menag, Mendagri dan Menkeh & HAM- melakukan penandatanganan prasasti bersama.
Acara itu juga dihadiri seluruh Bupati dan Walikota, tokoh masyarakat, ulama, mahasiswa dan pemuda di Propinsi NAD.
Mahkamah Syariah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No.18/2001 tentang otonomi khusus Aceh dalam bentuk UU NAD itu sebagai peradilan Syariat Islam meliputi seluruh aspek hukum Islam yang diatur dengan Qanun (Perda) No.10/2002.
Mahkamah Syariah bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat-I meliputi, Al Ahwal Al Syakiyah (perkara perdata), Al Mu`amalah (perkara kebendaaan) dan Dinayah (hukum qisos).
Lembaga peradilan Syarait Islam itu merupakan bagian dari sistem peradilan nasional yang dilakukan oleh mahkamah Syariah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. [Tma, Ant]
|
|
 |