EKONOMI [ GATRA Printed Edition ]

Klaim Asuransi
Bumiputera Siapkan Rp 2,6 Miliar bagi Korban Mina

Jakarta, 11 Pebruari 2004 17:52
Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 menyediakan dana sebesar Rp 2,6 miliar untuk klaim jamaah haji yang menjadi korban di Mina, Arab Suadi, yang akan dibayarkan segera setelah data dari Departemen Keuangan dikirim ke Bumiputera atau anggota konsorsium.

Hal itu disampaikan Direktur Utama AJB Bumiputera, Madjdi Ali, di Jakarta, Rabu, menjawab pertanyaan pers, berkaitan dengan kesiapan membayar klaim asuransi haji.

Menurut Madjdi, menurut data sementara, korban yang meninggal akibat tragedi Mina mencapai 54 orang. Dari jumlah itu, pihaknya sudah membayar klaim sebesar Rp 1,9 miliar untuk jamaah asal daerah Sumatera Selatan 19 orang dan Sulawesi Selatan 23 orang.

Pembayaran klaim akan terus dilanjutkan kepada para ahli waris, setalah data dari Departemen Agama dikirim lagi, karena pihak Departemen Agama kini sedang mengumpulkan data sebagai persyaratan pendukung.

Bumiputera dalam menanggung sejumlah klaim asuransi haji itu sebagai pimpinan (lead) konsursium dari asuransi jiwa yang berbasis syariah.

Menurut Madjdi, klaim yang diterima kepada kelaurga jamaah haji akibat kecelakaan itu masing-masing sejumlah Rp 47 juta atau 200 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2004 sebesar Rp 23,5 juta.

Teknis pembayaran, kata dia, dilaksanakan lewat Kanwil Departemen Agama setempat, selanjutnya Departemen Agama meneruskan kepada ahli warisnya masing-masing. "Jadi bukan Bumiputera yang menyerahkan kepada ahli waris," dia menegaskan.

Menjawab pertanyaan, ia menjawab, bagi jamaah haji yang meninggal meskipun tidak terkait dengan kecelakaan di Mina, tetap akan dibayarkan dengan jumlah yang sama.

Jumlah klaim yang meninggal dunia akibat bukan kecelakaan Mina berdasarkan data yang masuk mencapai 138 orang jamaah. Tahun lalu jamaah yang meninggal mencapai 552 orang dengan nilai klaim Rp 13,3 miliar.

"Kami berharap jumlah klaim tahun ini tidak sebesar tahun lalu," kaya Madjdi.

Dilanjutkan

Sementara itu, Direktur Tekni dan Keuangan, Maryoso Sumaryono menambahkan, polis haji tidak bisa disebut proyek yang merugi karena Bumiputera tidak hanya melihat dari segi uang atau jumlah premi.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya akan terus melanjutkan program penjulan polis haji dengan menggandeng asuransi yang berbais syariah.

Ia tidak berani menjawab berapa jumlah premi haji yang diterima, namun mengatakan, untuk mendapatkan perlindungan asuransi jiwa, jamaah haji dikenakan premi masing-masing Rp100 ribu per orang.

"Itu sudah masuk petugas haji yang mendampinginya", katanya.

Maryoso juga mengatakan, banyak asuransi lain yang menawarkan akan ikut bergabung, namun pihaknya perlu selektif karena ini masalah haji, menyangkut soal ibadah tidak semata-mata terkait dengan uang.

"Sekali lagi kita tidak bisa menjawab apakah polis haji ini untung atau rugi, yang jelas, AJB Bumiputera akan terus melanjutkan program polis haji," katanya. [Tma, Ant]


URL: http://www.gatra.com/2004-02-22/versi_cetak.php?id=33989