 |
|
 |
|
JAWA |
 |
| |
Unjuk Rasa Warga Katolik Palu Tolak Hukuman Mati Tibo Dkk
Palu, 10 Agustus 2006 11:16 Warga Katolik Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), menolak pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo (60), Marinus Riwu (48), dan Dominggus da Silva (39).
Pernyataan tersebut disuarakan sekitar 50 warga Katolik di Kota Palu yang menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Kamis.
Massa pengunjuk rasa tergabung dalam Forum Koalisi Anti Hukuman Mati berangkat dari Gereja Santa Maria di Jalan Tangkasi Palu Selatan menuju Mapolda Sulteng yang terletak di Jalan Sam Ratulangi dengan menggunakan kedaraan roda empat dan belasan sepeda motor.
Saat berada di depan Mapolda Sulteng, pengunjuk rasa yang didominasi kaum perempuan dengan membawa bungan berwarnah putih itu menggelar orasi secara bergantian.
"Tibo, Marinus dan Dominggus hanya dikorbankan dalam kasus kerusuhan di Poso," kata Adrianus Hode, koordinator aksi, saat berorasi di depan Mapolda Sulteng.
Roy Janis, anggota PADMA Indonesia yang menjadi kuasa hukum Tibo dkk ikut serta dalam aksi damai itu. Roy dalam orasinya mengatakan ketiga kliennya yang divonis mati merupakan korban praktik peradilan sesat di Indonesia.
"Tibo dan kawan-kawan bukan pelaku kerusuhan, pelaku sesungguhkan kerusuhan Poso justru bebas berkeliaran," katanya.
Massa pengunjuk rasa kemudian bergerak ke Kantor Kejati Sulteng yang berhadapan dengan Mapolda Sulteng. Massa kembali menggelar orasi secara bergantian.
Pastor Paroki Santa Theresia Poso, Pastor Jemy Tumbelaka, mengatakan nasib yang dialami Tibo, Marinus, dan Dominggus, sama dengan perjalanan hidup Yesus Kristus yang menjadi korban dari peradilan sesat.
"Namun Tibo, sama halnya dengan Yesus, hanya bisa berdoa agar mereka diampuni sebab mereka tidak tahu," ujar Pastor Jemy dengan bibir bergetar. [TMA, Ant]
|
|
| | |
 |
| KOMENTAR PEMBACA |
 |
| | |
| |
Tibo cs tak layak dihukum mati (enol06@gm..., 12/08/2006 21:08) Dalam kasus Tibo cs, putusan yang diambil oleh majelis hakim dengan memvonis mati Tibo cs sangat sempit dalam hal tinjauan hukum. Lebih baik vonis yang diberikan kepada terdakwa bukan hukuman mati tetapi yang lebih ringan dari itu. hal ini didasarkan bahwa peristiwa penyerangan tersebut adalah murni pebelaan terhadap kelompoknya yang terus diteror oleh kelompok lain. selain itu, dalam kasus yang sama (kerusuhan bernuansa SARA) belum ada pelaku kelompok lain yang dihukum mati. tentunya hal ini ak... <430 huruf lagi> | |
 |
| | |
| |
Hukum Indonesia mandul !! (d_seik@ya..., 11/08/2006 15:15) Mudah di baca apa yang terjadi bila seseorang jadi terdakwa akibat ulah petinggi, jadi tersangka ( demikian predikatnya )...sedang petingginya sendiri tertawa bebas tanpa disentuh Hakim. Demikianlah pengadilan dan hukum yang ada di indonesia sekarang ini. Anda punya Power dan uang banyak, sekalipun anda penjahat dan penghianat, anda akan menang dan berkuasa.Karena jakas dan hakim mudah di sogok duit demi memperkaya anak istri. Mari kita realistis dengan kebejatan ini. Sampai kapan indonesia menj... <73 huruf lagi> | |
 |