 |
|
 |
|
JAWA |
 |
| |
Lalulintas Motor di Lajur Kiri Turunkan Kecelakaan Hingga 30 Persen
Jakarta, 21 Desember 2006 10:56 Penegakan aturan bagi pengendara sepeda motor untuk memakai lajur kiri di wilayah Polda Metro Jaya mampu menurunkan angka kecelakaan hingga 30,7 persen, kendati baru diujicoba mulai 4 Desember 2006 lalu.
"Ini menunjukkan bahwa aturan untuk menggunakan lajur kiri efektif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, dari 4 Desember hingga 16 Desember 2006 terjadi sembilan kasus kecelakaan dengan korban luka berat tiga orang dan luka ringan delapan orang.
"Pada periode yang sama pada November 2006 terjadi 13 kecelakaan dengan korban tewas dua orang, tiga luka berat dan delapan luka ringan," katanya.
Karena efektif menekan angka kecelakaan, katanya, maka mulai 1 Januari 2007, Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan penindakan terhadap pelanggaran lajur kiri.
"Kalau selama ini belum ada tilang untuk lajur kiri dan hanya teguran simpatik, maka nanti akan ada tindakan tilang bagi sepeda motor yang tidak memakai lajur kiri," katanya.
Tindakan tegas itu, katanya, baru akan diberlakukan di tujuh jalan raya di Jakarta yang dinilai telah ada prasarana dan infrastuktur yang memadai seperti adanya garis pembatas dan jalan raya yang cukup lebar.
"Jalan-jalan itu adalah Jl Gatot Subroto, Letjen Suprapto, Perintis Kemerdekaan, Yos Sudarso, S Parman, Warung Buncit, DI Panjaitan, Pramuka, Mayjen Sutoyo sedangkan di kota Bekasi baru diB Jl A Yani," katanya.
Sedangkan Tangerang dan Depok masih belum ada penindakan lajur kiri karena masih menunggu kesiapan infrastruktur jalan.
Djoko Susilo mengatakan, Polda Metro Jaya tidak membuat aturan yang baru soal itu sebab aturan lajur kiri itu sebab polisi hanya akan menegakkan aturan dalam Undang-undang 14/1992 tentang Lalu Lintas dan PP No 43/1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
"Polisi tidak pernah membuat aturan apalagi aturan baru. Kami ingin menegakkan kedua aturan itu untuk kelancaran dan keamanan berlalu lintas," katanya.
Tahun 2006, hingga bulan Oktober ini saja sudah ada 1.048 orang tewas dalam 4.026 kasus kecelakaan kecelakaan. 81,6 persen atau 3.286 kecelakaan adalah sepeda motor.
Di sisi lain, pertumbuhan jumlah sepeda motor di wilayah Polda Metro Jaya sebanyak 7.840.671. [TMA, Ant]
|
|
| | |
 |
| KOMENTAR PEMBACA |
 |
| | |
| |
jelas saja banyak polisi (cepe101@ya..., 22/12/2006 22:46) Lajur kiri, aku setuju hanya jangan dibarengi dg kopaja, metromini, bis, mikrolet. Karena mereka2 ini yg ugal2lan.
Kalau asumsinya di kanan banyak kecelakaan, artinya pengemudi mobil pribadi tidak pada becus setir mobilnya.
Pak polisi harus pikirkan lagi motor+metromini apa lebih baik dibanding motor+mobil pribadi ???? | |
 |