spacer spacer spacer spacer
HUT RI ke-63 spacer Gatra Mobile

All Daily News Magazine
spacer spacer spacer spacer spacer spacer spacer
spacer

User ID :
Password :
Anggota baru ?
Lupa password ?

[ Indeks Berita ]
[ Daftar Komentar ]
sudut
spacer
spacer
spacer
HUKUM & KRIMINALITAS
spacer
 
Mantan Konjen Johor Bahru Diancam 20 Tahun Penjara

Jakarta, 4 Januari 2007 13:46
Mantan Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Malaysia, Eda Makmur, diancam hukuman penjara 20 tahun atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi selama 2000-2002.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis, dalam dakwaannya menyatakan terdakwa telah menyetujui untuk tidak menyetorkan sebagian hasil pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

"Hal tersebut membuat negara dirugikan sebesar 3,1 juta ringgit Malaysia," kata JPU I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Masih menurut JPU, dalam dakwaan setebal 12 halaman, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Kepala Sub Bidang Imigrasi KJRI Johor Bahru Prihatna Setiawan mulai Agustus 2000 melakukan pungutan tersebut dengan kurs rupiah terhadap ringgit Malaysia saat itu adalah Rp2.500 untuk satu ringgit Malaysia.

"Terdakwa memerintahkan pada Prihatna Setiawan untuk tetap melanjutkan adanya dua tarif untuk pengurusan dokumen keimigrasian yang telah dilaksanakan sebelumnya," ujar JPU.

Dipaparkan JPU, biaya pengurusan dokumen dengan dua tarif berbeda tersebut memanfaatkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Malaysia nomor 021/SK-DB/0799 tanggal 20 Juli 1999.

"Sebagai contoh untuk paspor 48 halaman perorangan yang seharusnya 120 ringgit Malaysia dipungut 140 ringgit Malaysia, sedangkan yang disetorkan pada negara hanya 120 ringgit Malaysia," kata I Kadek Wiradana.

Masih menurut JPU, terdakwa juga menyetujui Prihatna Setiawan untuk memungut tambahan biaya `service` sebesar 10 ringgit Malaysia hingga 15 ringgit kepada pemohon yang mengurus dokumen melalui agen.

Dari dana yang dipungut tersebut selama menjabat, terdakwa juga diduga menerima 222.500 ringgit Malaysia dan juga sejumlah 1,2 juta ringgit Malaysia digunakan untuk operasional sub bidang Imigrasi Johor Bahru.

Dari rangkaian kegiatan itu terdakwa dinilai melanggar hukum sesuai Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama.

Pada dakwaan kedua, terdakwa melanggar hukum sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim yang diketuai Moerdiono akan melanjutkan persidangan pada Kamis (11/1) pekan depan dengan agenda eksepsi penasehat hukum terdakwa. [TMA, Ant]

printer Versi Cetak email Kirim Berita ke Teman komentar Komentar Anda

 
spacer
sudut spacer sudut  

sudut spacer sudut
search calendar
<< 04 January 2007 >>
SuMTW ThFSa
dot123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031
spacer

All Daily News Magazine
sudut spacer
sudut sudut
spacer