 |
|
 |
|
WISATA & HIBURAN |
 |
| |
Tayangan Republik Mimpi Distop Sementara

Tangerang, 7 Januari 2008 12:46 Tayangan parodi politik "Republik Mimpi" dihentikan sementara, karena Jarwo Kwat, tokoh sentral tayangan tersebut yang berperan sebagai Wapres JK, terseret kasus penipuan lewat cek kosong.
Penghentian sementara tayangan yang dikomandani pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali itu diungkapkan Handoyo, yang di "Republik Mimpi" berperan sebagai Gus Pur. "Kita tidak akan tayang sampai Pak Sujarwo mendapatkan hak dan keadilan yang jelas," tegasnya.
"Ini kan kasus lama, kenapa nggak dari dulu diangkat," tambahnya.
Gus Pur juga yakin, malah Jarwo adalah orang yang ditipu dalam kasus ini. "Melihat barang bukti dan segala berkas dokumen, dia nggak salah," katanya.
"Menilik pada kasus Jarwo terhadap kinerja polisi, kalau untuk memberikan pemdidikan politik dan hukum rakyat nggak apa-apa. Ini seperti bayi dapat vaksinasi. Setelah ini kita tambah kuat."
Gus Pur juga menjelaskan, tayangan yang telah melambungkan nama mereka tersebut, tidak akan tayang, hingga ada kejelasan status dari kolega mereka ini.
Sementara, hingga siang ini, Jarwo masih diperiksa oleh pihak penyidik di Unit Jatantras Polres Tangerang, Senin (7/1), dalam status sebagai tersangka kasus dugaan penipuan melalui cek kosong.
Sejumlah tokoh di acara ini tampak hadir, kecuali Presiden Republik Mimpi, Si Butet Yogya, yang diperankan Butet Kertaredjasa.
Sekedar kilas balik, kasus ini bermula saat Jarwo (sebelum bergabung dengan Republik BBM), mengisi acara 'Kampoeng Bola' di Senayan pada 25 Juni 2006. Usai acara, Jarwo dibayar menggunakan cek senilai Rp 200 juta oleh Andar Jaya, pimpinan Al-Faath Production.
Menurut Jarwo, dirinya mendapat laporan PASKI (Persatuan Artis Komedi Indonesia) --para pengisi acara "Kampoeng Bola"-- sedang butuh uang Rp200 juta. Jarwo lantas meminta bantuan temannya, Alex untuk memberikan pinjaman uang sebesar Rp190 juta, dengan jaminan cek yang diberikan Andar.
Besoknya, Alex gagal mencairkan cek itu di bank, karena ternyata cek itu kosong. Merasa ditipu, Alex mengirim somasi kepada Jarwo dan kemudian mengadukannya ke Polres Tangerang.
Sementara itu, Jarwo mengaku heran karena dinaikkan statusnya sebagai tersangka oleh Polres Tangerang pada 3 Januari 2008. Jarwo merasa tidak senang karena disebut penipu yang memberikan cek kosong. Padahal, cek kosong itu pemberian orang lain. [EL]
|
|
 |