 |
|
 |
|
BALI & NUSA TENGGARA |
 |
| |
NTT Tolak UU Pornografi
Kupang, 19 November 2008 13:32 Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tegas menyatakan menolak menerapkan Undang-Undang (UU) Pornografi di daerah itu.
"Kami sudah mengirim surat penolakan ke DPR dan Presiden terkait penolakan UU Pornografi itu sejak 2006, namun diabaikan DPR," kata ketua DPRD NTT, Melkianus Adoe, di Kupang, Rabu (19/11).
UU Pornografi, yang telah ditetapkan DPR belum lama ini, dinilai tidak sesuai dengan budaya masyarakat NTT. "Tidak hanya NTT, tapi ada beberapa daerah di Indonesia, rata-rata berasal dari Indonesia Timur juga menolak penerapan UU itu," kata Adoe.
Karena itu, DPRD akan mengirim delegasi ke Jakarta untuk menyampaikan langsung ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua DPR Agung Laksono, terkait penolakan penerapan UU tersebut. "Delegasi yang akan dikirim melibatkan semua `stakeholder`(pemangku kepentingan), seperti DPRD, pemerintah, tokoh masyarakat dan tokoh agama," ujarnya.
Masyarakat NTT, melalui sejumlah elemen telah menyampaikan aksi penolakan terhadap UU Pornografi. Bahkan dalam aksi tersebut, mereka juga menyampaikan sejumlah pernyataan sikap sebagai bentuk tuntutan.
Menurut Adoe, masyarakat menyampaikan penolakan UU ketika anggota DPRD NTT melakukan kunjungan kerja atau menjaring aspirasi masyarakat.
Berbagai aspirasi masyarakat tersebut disampaikan baik melalui aksi ke Gedung DPRD maupun ke anggota Dewan. DPRD telah menggelar rapat. "Hasil kesepakatan mengharuskan pimpinan, komisi terkait dan utusan DPRD NTT serta tokoh masyarakat pergi ke Jakarta," tukasnya.
Ketua Komisi A DPRD NTT, Cirylus Bau Engo, mengatakan bahwa sikap DPRD NTT sama dengan masyarakat NTT lainnya, menolak UU Pornografi untuk diterapkan di NTT. "Mengingat UU ini telah disahkan, jalan keluar yang harus ditempuh adalah mengajukan judical review (peninjauan ulang). Ini sangat dimungkinkan oleh aturan yang berlaku di negara ini," paparnya.
Sebelumnya, masyarakat NTT yang tergabung dalam sejumlah elemen telah melakukan berbagai aksi demonstrasi penolakan UU Pornografi ke DPRD NTT dan pemerintah provinsi.
Bahkan dalam berbagai orasi dan pernyataan sikap yang disampaikan, mereka berargumen penolakan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa pemberlakuan UU Pornografi mengancam integrasi bangsa karena substansinya tidak menghargai kebhinekaan.
Selain itu, UU Pornografi tidak memberikan peluang terjadinya tirani mayoritas, mengingat ada pasal-pasal yang penerapannya memberikan peluang terjadinya tindakan sepihak dari masyarakat. [EL, Ant]
|
|
| | |
 |
| KOMENTAR PEMBACA |
 |
| | |
| |
yang nolak itu artinya modern bukan primitif (apiresd@ya..., 21/11/2008 18:48) Kita itu ngak perlu UU pornografi, kita sudah bermoral, dan kita harus ke kehidupan yang lebih modern, massa pake rok mini aja ngak boleh, dunia sekarang dunia modern, bukan zaman batu dulu, ngak ada internet, ngak ada movie, ngak ada sellphone.
Yang penting saat ini moral kita, kalo memang anda mau lihat berarti anda tak bermoral, kalo anda mau lakukan yang ngak baik anda tak bermoral, kalo anda bermoral ngak perlu anda bikin yang porno-pornoan.
Thanks. | |
 |
| | |
| |
ngomong apa itu orang primitif (NTT) (karyahadi@ao..., 20/11/2008 08:23) apa itu NTT pakai nolak UU pornografi segala , anda ini sudah primitif kok ya macam2 segala anda diajak hidup berakhlak yang baik kok pakai nentang segala , memangnya anda bosan pakai baju lagi , mau kembali sebagai primitif lagi yang telanjang melulu nanti lama2 jadi kunyuk yang tak punya ahlak , sudah tidak usah ngomong apa2 dulu wong daerah anda ini masih tergolong primitif kok banyak omong segala , harusnya anda ini terima kasih sama pemerintah di ajak hidup yang berahlak seperti manusia k... <525 huruf lagi> | |
 |
| | |
| |
emang gue pikirin (tew12@ya..., 19/11/2008 20:24) mau nolak kek mau protes kek, emangnya gue pikirin. ada ente2 atau tidak gak masalah. gue yakin rakyat yang pro jauh lebih banyak daripada yang kontra. | |
 |