 |
|
 |
|
HUKUM & KRIMINALITAS |
 |
| |
Pelaku Poligami Divonis 10 Bulan Penjara
Jambi, 8 Maret 2007 16:30 Riduwan alias Iwan, 31 tahun, yang melakukan poligami tanpa izin istri pertamanya, divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (7/3). Sebelumnya, anggota koalisi perempuan menyoroti tuntutan jaksa, dan mendesak hukuman lebih berat.
Vonis 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Buana SH, sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Meilinda SH pada persidangan sebelumnya.
Riduwan terbukti bersalah melakukan penipuan atau memalsuan buku akta nikah untuk menikah lagi tanpa persetujuan istri pertamanya. Atas perbuatan terdakwa melanggar pasal 278 KUHP.
Sementara itu, Ny Prapmi (isteri pertama terdakwa) didampingi Komnas Perempuan perwakilan Jambi, Endang Kuswardani SH, setelah vonis tersebut, menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Namun ia akan mengajukan pengaduan kembali atas pemalsuan surat nikah.
Komnas Perempuan Jambi juga akan meminta kasus pemalsuan surat nikah tersebut agar diproses sampai ke persidangan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Setelah mendegarkan putusan majelis hakim para puluhan wanita muda dari komnas perempuan tersebut membubarkan diri dengan tertib. [TMA, Ant]
|
|
| | |
 |
| KOMENTAR PEMBACA |
 |
| | |
| |
sudah waktunya (samsul_ar@ya..., 09/03/2007 07:00) sekarang memang sudah zaman " wanita menjadi laki-laki dan laki-laki menjadi wanita " dengan ditopang oleh undang-undang yang sudah diketahui adalah tumbuh dari hasil pemikiran manusia yang sudah terkontaminasi oleh pemikiran syetan-syetan yang menari-nari kegirangan melihat hasil pemikirannya telah membuat laki-laki jatuh ke martabat yang paling rendah...oh laki-laki...nasibmoe kini......... | |
 |