 |
|
 |
|
HUKUM & KRIMINALITAS |
 |
| |
Pemberantasan Prostitusi di Tangerang Setengah Hati
Tangerang, 15 Mei 2007 10:10 Pemberantasan tindakan prostitusi di tempat hiburan malam di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, dilakukan setengah hati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Akibatnya kegiatan maksiat merajalela di wilayah itu karena tidak ada upaya nyata untuk menutup usaha tersebut.
"Dari laporan masyarakat, saat ini kegiatan hiburan malam di Kosambi, Teluknaga, sudah dilakukan secara terang-terangan, namun tidak ada upaya dari Pemkab setempat untuk memberantasnya," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, KH Turmudzi, Rabu (15/5).
Menurut dia, penutupan tempat hiburan tersebut hanya dilakukan pada waktu tertentu dan tidak secara berkesinambungan melakukan operasi penertiban.
Pihak MUI telah berulangkali melayangkan surat agar sejumlah lokasi prostitusi ditutup karena dapat merusak moral dan akidah akibat di tempat hiburan itu juga tersedia minuman keras dan wanita berpakaian seronok.
Maraknya tempat hiburan malam di kawasan Pantura meresahkan penduduk setempat dan mengundang kerawanan sosial, maka MUI sering menerima pengaduan masyarakat terkait masalah tersebut.
Sebelumnya, ratusan tempat hiburan menyediakan wanita untuk diajak kencan yang berkedok kafe di kawasan Desa Dadap Kosambi dirubuhkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena berdiri pada lahan milik PT Angkasa Pura II, pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kendati demikian, para pemilik kafe kemudian berpindah lokasi ke kawasan Sungai Tahang, Kecamatan Kosambi dengan membuka usaha serupa.
Upaya pembongkaran tersebut lebih dahulu dilakukan Pemkot Tangerang karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Bahkan para pemilik kafe dengan sengaja menjual minuman keras (Miras) dan wanita malam yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan Nomor 8 tahun 2005 tentang larangan melakukan prostitusi dan penjualan Miras.
Dia menambahkan, sebaiknya Pemkab Tangerang melakukan tindakan tegas terhadap pemilik kafe agar tidak beroperasi menjual miras dan aktifitas pramu syahwat. [EL, Ant]
|
|
 |