spacer spacer spacer spacer
HUT RI ke-63 spacer Gatra Mobile

All Daily News Magazine
spacer spacer spacer spacer spacer spacer spacer
spacer

User ID :
Password :
Anggota baru ?
Lupa password ?

[ Indeks Berita ]
[ Daftar Komentar ]
sudut
spacer
spacer
spacer
NASIONAL
spacer
 
DPR Papua Minta Insiden Bintang Kejora Tak Disoal

Jayapura, 16 Juli 2007 15:24
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) meminta semua pihak agar tak membesar-besarkan masalah pembentangan bendera Bintang Kejora pada 3 Juli 2007 di Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih, Jayapura, oleh penari tradisional asal Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Hal itu disampaikan Ketua DPRP, Drs Jhon Ibo,MM didampingi Wakil Ketua Paskalis Kossay dan Wakil Ketua Ev. Jop Kogoya, pada jumpa pers dengan para wartawan media cetak, elektronik dan kantor berita di Jayapura, Senin (16/7).

"Pihak keamanan dalam hal ini polisi telah memanggil para penari dan mereka yang berkepentingan dengan persoalan itu untuk diminati keterangan sehingga pihak lain tidak perlu membentuk kelompok-kelompok pro dan kontra atas persoalan bendera Bintang Kejora itu," katanya.

Kita semua berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga rakyat tidak boleh dipilah-pilah dalam kelompok pro dan kontra. Para elit di pemerintahan tidak boleh membentuk kelompok-kelompok tersebut yang akhirnya terlibat dalam konflik.

Sebaliknya mereka harus memberikan pendidikan politik kepada rakyat secara baik dan bertanggungjawab. Tentang posisi bendera Bintang Kejora, lagu Hai Tanahku Papua, dan burung Mambruk, semua itu belum pernah dibahas secara formal oleh DPRP.

Menurutnya, semuanya ada mekanismenya, meski Dewan Adat Papua (DAP) mendesak agar secara cepat membahas posisi Bintang Kejora sebagai lambang daerah. Namun hal itu bukanlah kewenangan DPRP. DPRP tetap menerima aspirasi itu, namun akan diteruskan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah khusus (Perdasus) dan MRP mengajukan rancangan itu kepada Pemerintah Provinsi Papua dan selanjutnya diajukan kepada DPRP untuk meminta pengesahan dan barulah pihak legislatif membahasnya untuk disahkan menjadi Perdasus tentang lambang daerah Provinsi Papua.

DPRP bekerja berdasarkan UUD 1945 dan kita semua mengacu pada amanat UUD 1945 itu. Bgitu pula, DPRP akan bekerja sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. "Dengan demikian, sampai sekarang belum ada ketentuan apa pun yang menyatakan bahwa Bintang Kejora itu adalah lambang kultural orang Papua.

UU Nomor 21 Tahun 2001 pun tidak menyebutkan bahwa Bintang Kejora adalah lambang kultural orang Papua," tegasnya. Tetapi instruksi untuk menetapkan lambang daerah itu telah tercantum dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang pada Pasal 2 (2) menyatakan bahwa Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

DPRP pun akan meminta bantuan para cendekiawan untuk meneliti apakah bendera Bintang Kejora, burung Mambruk dan lagu Hai Tanahku Papua itu dapat menjadi lambang daerah Papua. "Para elit politik di Papua diminta melakukan pembinaan kepada rakyat secara persuasif di dalam bingkai NKRI," pintanya. [TMA, Ant]

printer Versi Cetak email Kirim Berita ke Teman komentar Komentar Anda

 
spacer
sudut spacer sudut  

sudut spacer sudut
search calendar
<< 30 July 2010 >>
SuMTW ThFSa
dotdotdotdot123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
spacer

All Daily News Magazine
sudut spacer
sudut sudut
spacer