spacer spacer spacer spacer
HUT RI ke-63 spacer Gatra Mobile

All Daily News Magazine
spacer spacer spacer spacer spacer spacer spacer
spacer

User ID :
Password :
Anggota baru ?
Lupa password ?

[ Indeks Berita ]
[ Daftar Komentar ]
sudut
spacer
spacer
spacer
EKONOMI
spacer
 
Prospek Kebijakan BUMN 2008

Pembangunan di Jakarta (Yahoo! News/AP Photo/Achmad Ibrahim)Tahun 2007 telah kita lewati. Sejumlah peristiwa telah kita rasakan. Termasuk peristiwa yang terkait dengan badan usaha milik negara (BUMN). Pada Mei 2007, BUMN memasuki era baru dengan bergantinya tampuk kepemimpinan dari Sugiharto ke Sofjan A. Djalil. Tak dapat dimungkiri, Sofjan A. Djalil membawa gaya yang berbeda dari Menteri Negara (Menneg) BUMN sebelumnya, Sugiharto.

Di awal kepemimpinannya, Sofjan Djalil berharap dirinya merupakan Menteri Negara BUMN terakhir. Meski memiliki gaya yang berbeda, penulis melihat bahwa tidak ada perbedaan yang substansial dalam hal kebijakan BUMN antara Sugiharto dan Sofjan Djalil. Ini terlihat bahwa Sofjan Djalil pun masih meneruskan kebijakan BUMN yang dirintis pendahulunya, yaitu fokus pada rightsizing BUMN.

Kebijakan rightsizing memang mutlak dibutuhkan. Ini mengingat, meski telah diterbitkan berbagai aturan dan langkah untuk meningkatkan kinerja BUMN, hasilnya belum optimal. Peningkatan dividen yang disetor ke APBN, di samping karena perbaikan laba BUMN, juga karena kebijakan pemerintah untuk meningkatkan dividend payout ratio dari rata-rata 20% sebelum krisis moneter 1997 menjadi sekitar 40% (setelah krisis), bahkan beberapa BUMN dikenai lebih dari 50%.

Kebijakan rightsizing juga semakin relevan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan BUMN. Di samping itu, membandingkan dengan negara-negara tetangga, perlu juga dikaji untuk membentuk BUMN-BUMN unggulan (champion) yang dapat berkiprah di ajang regional dan internasional.

Setidaknya, terdapat empat pilar yang perlu dilakukan untuk melakukan rightsizing BUMN, yaitu (i) merger/akuisisi; (ii) pembentukan holding company; (iii) privatisasi/divestasi; dan (iv) likuidasi. Pertanyaannya, bagaimana kinerja kebijakan rightsizing selama ini dan prospeknya di tahun 2008?

GATRA (Dok. GATRA)

Kebijakan rightsizing sesungguhnya telah digagas sejak 2005. Namun, dalam perjalanannya, langkah rightsizing ini tidak berjalan mulus. Hambatan dari stakeholders (BUMN, pemerintah, dan DPR) turut menjadi penghambat kebijakan rightsizing. Di tahun 2005, hampir tidak ada satu pun dari pilar kebijakan rightsizing yang dilakukan. Fokus kebijakan BUMN waktu itu lebih diarahkan pada bagaimana memberdayakan BUMN untuk turut serta me-recovery ekonomi akibat sejumlah kejadian pada waktu itu, seperti gempa tsunami, pembangunan infrastruktur, energi, dan pangan. Bisa dikatakan, pada tahun 2005, peran BUMN lebih sebagai agent of development.

Peran tersebut berlanjut hingga 2006. Terlebih lagi, pada Oktober 2005, pemerintah mengambil kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak. Maka, BUMN pun kembali menjalankan peran-peran tersebut. Bedanya, pada 2006, kinerja BUMN mengalami peningkatan signifikan dibandingkan 2005. Pada 2006, laba bersih BUMN mencapai Rp 54 trilyun atau meningkat sekitar 28% dibandingkan dengan tahun 2005 sekitar Rp 42 trilyun. Ini berarti, selain menjalankan misi ekonomi, pada tahun 2006, BUMN berkesempatan membangun bisnis komersialnya sebagaimana layaknya perusahaan.

Di tahun 2006, memang ada kebijakan privatisasi BUMN. Tapi, itu pun tidak bisa disebut untuk menjalankan salah satu pilar kebijakan rightsizing. Sebab, langkah privatisasi BUMN itu dilakukan pada BUMN yang sebelumnya telah diprivatisasikan, yaitu Perusahaan Gas Negara (PGN). Privatisasi lanjutan PGN melalui right issue waktu itu adalah lebih didorong untuk mengejar setoran privatisasi untuk APBN.

Di tahun 2006, Menneg BUMN Sugiharto telah mempersiapkan untuk mengimplementasikan beberapa dari pilar dari kebijakan rightsizing, baik melalui merger maupun pembentukan holding company atas sejumlah BUMN. Namun, hingga akhir masa jabatannya, tidak satu pun langkah ini dapat diwujudkan. Tarik-ulur kepentingan ditengarai turut menghambat implementasi sejumlah langkah ini.

Di tahun 2007, tepatnya sejak jabatan Menneg BUMN beralih ke Sofjan Djalil, dari keempat pilar kebijakan rightsizing, baru langkah privatisasi BUMN yang dapat dilakukan. Itu pun tidak semuanya berjalan mulus. Kebijakan privatisasi tahun 2007 ini antara lain dilakukan pada PT Jasa Marga dan PT Wijaya Karya (Wika). Selain itu, pemerintah juga melakukan privatisasi lanjutan melalui right issue di Bank BNI.

Di tahun 2007, Kementerian Negara BUMN juga merencanakan untuk melanjutkan berbagai rencana yang telah dipersiapkan sebelumnya seperti pembentukan holding pertambangan, perkebunan, dan pertanian (pupuk). Namun, sama dengan tahun 2006, pada tahun 2007 hasilnya juga nihil. Penulis kira penyebabnya sama dengan yang terjadi di tahun 2006.

GATRA (Dok. GATRA)

Pada tahun 2008, pemerintah telah mengagendakan sejumlah BUMN untuk diprivatisasikan. Menneg BUMN Sofjan Djalil belum lama ini menyatakan bahwa Komite Privatisasi BUMN telah menyetujui sejumlah BUMN untuk diprivatisasikan pada tahun 2008 (lihat tabel). Privatisasi memang perlu dilakukan untuk lebih menyehatkan BUMN-BUMN tersebut. Tinggal persoalannya, metode dan mekanisme privatisasi yang perlu diperbaiki agar kebijakan tersebut bisa diterima masyarakat dan menguntungkan negara.

Di sini terlihat bahwa di tahun 2008 sepertinya ”pakem kebijakan” yang diambil terhadap BUMN masih relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Privatisasi BUMN tampaknya tetap menjadi pilihan utama untuk menjalankan kebijakan rightsizing BUMN. Sementara itu, langkah likuidasi BUMN misalnya, belum terlihat rencana aksinya. Padahal, kalau mau jujur, terdapat beberapa BUMN yang layak dilikuidasi.

Kita juga belum melihat rencana aksi pembentukan holding BUMN. Padahal, baik secara konsep dan kajian sejumlah BUMN telah siap dikonsolidasikan melalui pembentukan holding. Beberapa BUMN yang dinilai telah siap tersebut adalah BUMN pertambangan, perkebunan, dan perpupukan.

Penulis berpendapat bahwa eksekusi holding BUMN di tahun 2008 ini penting. Paling tidak, di tahun 2008, minimal ada satu holding company BUMN yang perlu dibentuk. Kenapa penting? Pembentukan holding company, bila sukses dilaksanakan pada tahun 2008, akan menjadi preseden yang baik bagi langkah serupa di tahun-tahun berikut. Sekaligus, bila langkah ini sukses akan dapat menghapus image bahwa langkah strategis ini sulit dilakukan karena tarik ulur kepentingan, baik dari pemerintah sendiri (sektoral), DPR, serta stakeholder BUMN lainnya (seperti serikat pekerja dan manajemen). Dan langkah ini juga akan menjadi key success factor yang amat penting bagi Kementerian Negara BUMN.

Penulis berpendapat holding yang paling strategis untuk dibentuk adalah BUMN pertambangan. BUMN pertambangan kini menjadi primadona, karena harga komoditasnya terus meningkat. Korporatisasi BUMN pertambangan melalui holding ini akan meningkatkan kemampuan leverage-nya berlipat-lipat sehingga meningkatkan bargaining position BUMN pertambangan baik di mata kompetitor, investor, maupun kreditur. Menteri BUMN Sofjan Djalil pernah menyatakan, induk BUMN pertambangan ini akan memiliki kemampuan mencari utang hingga US$ 10 milyar. Peningkatan kemampuan ini berasal dari adanya nilai tambah US$8 milyar setelah pembentukan holding itu.

Langkah lain yang perlu dilakukan pada tahun 2008 adalah merger/akuisisi sesama BUMN. Merger/akuisisi juga diperlukan untuk semakin memperjelas arah rightsizing BUMN. Ini mengingat, dalam konteks rightsizing BUMN, langkah holding dan merger memiliki dampak yang lebih kuat dibandingkan privatisasi.

Kementerian Negara BUMN pernah menjelaskan bahwa melalui skenario kebijakan rightsizing BUMN, di tahun 2009 nanti kita tinggal memiliki 69 BUMN, pada tahun 2012-2015 sebanyak 50 BUMN, dan setelah 2015 tinggal 25 BUMN. Penulis berpendapat tanpa pernah melakukan merger/akuisisi dan holding, sulit rasanya target tersebut dapat dicapai.

Kesimpulannya, kebijakan rightsizing telah berlangsung hingga kini. Namun, di tahun 2008 ini kita menanti sebuah langkah yang lebih bergema serta memiliki dampak signifikan bagi kesuksesan rightsizing BUMN. Tentunya, langkah ini dimaksudkan agar struktur BUMN ke depan menjadi lebih sederhana, tetapi menjadi pemain kelas global. Kini, kita tinggal menunggu langkah kongkret dari pemerintah untuk mewujudkan cita-cita ini.

Sunarsip
Ekonom
[Kolom, Gatra Nomor 7 Beredar Kamis, 27 Desember 2007]

printer Versi Cetak email Kirim Berita ke Teman komentar Komentar Anda

 
spacer
sudut spacer sudut  

sudut spacer sudut
search calendar
<< 09 February 2010 >>
SuMTW ThFSa
dot123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28
spacer

All Daily News Magazine
sudut spacer
sudut sudut
spacer