spacer spacer spacer spacer
HUT RI ke-63 spacer Gatra Mobile

All Daily News Magazine
spacer spacer spacer spacer spacer spacer spacer
spacer

User ID :
Password :
Anggota baru ?
Lupa password ?

[ Indeks Berita ]
[ Daftar Komentar ]
sudut
spacer
spacer
spacer
HUKUM & KRIMINALITAS
spacer
 
Pengajuan Grasi Kembali Tibo Cs Salahi UU

Jakarta, 29 Maret 2006 04:42
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prasetyo mengatakan, pengajuan Grasi kembali yang dilakukan oleh terpidana mati kasus kerusuhan Poso yaitu Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (42), dan Marinus Riwu (48) merupakan hal yang menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Pengajuan Grasi kembali yang belum sampai dua tahun dari penolakan itu menyalahi Undang-Undang Grasi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa sore (28/3).

Pada hari ini (Selasa, 28/3) di PN Palu, Sulawesi Tengah, pihak keluarga tiga terpidana itu mendaftarkan pengajuan grasi kembali pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperoleh pengurangan hukuman dari pidana mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Beberapa alasan dikemukakan mereka dalam mengajukan grasi kembali, antara lain Tibo dkk sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan selain ketiga terpidana mati hingga kini masih memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

JAM Pidum mengatakan, dalam UU RI nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dalam pasal 3 diatur bahwa "permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali dalam hal (a) terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut."

Dalam UU Grasi diatur mengenai pembatasan putusan pengadilan yang dapat diajukan grasi paling rendah dua tahun serta ditegaskan bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan, kecuali terhadap putusan pidana mati.

"Grasi mereka telah ditolak pada November 2005, belum setahun mereka mengajukan upaya grasi kembali," ujar Prasetyo.

Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva dijatuhi dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palu pada 5 April 2001. Ketiganya dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan pembunuhan berencana, sengaja menimbulkan kebakaran dan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama secara berlanjut. Putusan atas tiga orang itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulteng pada 17 Mei 2001, demikian pula dengan pengajuan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) juga ditolak pada 11 Oktober 2001.

Tiga terpidana itu juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang juga ditolak pada 31 Maret 2004. Setahun berikutnya mereka mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden pada Mei 2005 dan ditolak oleh Presiden Yudhoyono pada 10 November 2005.

Saat ini, selain mengajukan grasi, tiga terpidana itu melalui pengacaranya melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) II di PN Palu, Sulteng. Dalam permohonan PK II, Penasihat Hukum Tibo Cs yaitu Roy Rening mengajukan alasan dan bukti baru atau novum, namun Kejaksaan Agung menolak upaya hukum tersebut dengan alasan seluruh upaya hukum telah ditempuh dan tiga terpidana telah menggunakan hak hukumnya hingga grasinya ditolak pada November 2005.

"Sikap penolakan itu kita nyatakan dengan ketidakhadiran jaksa di sidang PK II dan menyampaikan surat keberatan ke Ketua PN Palu," ujar JAM Pidum Prasetyo.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan selaku eksekutor menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap Tibo dkk akan dilaksanakan pada akhir Maret 2006. [EL, Ant]

printer Versi Cetak email Kirim Berita ke Teman komentar Komentar Anda

 
  
spacer
KOMENTAR PEMBACA
spacer
  
  bukan hanya kejanggalan tetapi kepalsuan (riang_27@ya..., 09/04/2006 00:03)
ketidaksediaan pemerintah Indonesia untuk memperjelas status ke enambelas orang tersebut, telah menunjukkan ketidak adilan. seakan-akan novum baru tidak berarti. Atau novum baru seakan-akan tindakan akal-akalan dari Padma Indonesia. sesungguhnya kita harus berterimakasih sebab Padma Indonesia telah berusaha mengungkapkan novum baru yang harus dipertimbangkan ulang oleh pemerintah Indonesia.
 
 
spacer
  
  ada kejanggalan dibalik eksekusi Tibo (nico0k@ya..., 30/03/2006 09:03)
Mengapa Tibo cepat2 dieksekusi ketika dia membuka 16 nama org2 penting yg terlibat kerusuhan? ada apa Tibo cepat2 dieksekusi dibandingkan dgn terpidana mati lainnya/ teroris? Mungkin eksekusi Tibo tidak masalah namum yg dipermasalahkan Tibo tidak diberi kesempatan utk mengungkap "16 nama". Seharusnya eksekusi Tibo ditunda dulu utk mengungkap jaringan/ konspirasi jahat jika Tibo dieksekusi maka otak kerusuhan akan menari2 di POSO !!
 
 
spacer
  
  Bersikaplah ksatria (galuhs@pl..., 30/03/2006 05:32)
Kepada para pelaku, semestinya bersikap ksatria dan coba ingat kembali kejadian bbrp tahun lalu. Apakah terbersit rasa kemanusiaan pada waktu melukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain ? kalau nafsu sudah diubun2 dan tidak dikendalikan...ya begini kejadiannya...memang penyesalan selalu datang terlambat.
 
 
spacer
sudut spacer sudut  

sudut spacer sudut
search calendar
<< 30 July 2010 >>
SuMTW ThFSa
dotdotdotdot123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
spacer

All Daily News Magazine
sudut spacer
sudut sudut
spacer