 |
|
 |
|
MALUKU & PAPUA |
 |
| |
Perjalanan MRP ke Selandia Baru Dipertanyakan
Jayapura, 27 Oktober 2006 12:50 Para tokoh masyarakat Papua mempertanyakan rencana perjalanan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan berbagai kegiatan lembaga itu ke Selandia Baru.
Salah satu tokoh masyarakat adat Papua, Marthinus Ayomi, dalam keterangan persnya di Jayapura, Jum`at (27/10), menilai rencana MRP ke Selandia Baru beberapa waktu dekat ini, sama sekali tidak ada kaitan politik dengan MRP.
"MRP yang lahir atas amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai lembaga kultural bertugas melindungi hak-hak dasar orang asli Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, tugas utama MRP yang tertuang dalam pasal 48 dan 49 UU Nomor 21 tahun 2001 adalah melaksanakan Pelurusan Sejarah Politik. Dengan demikian maka, MRP harus mengakaji pelurusan sejarah status politik dengan pemerintah Kerajaan Belanda yang melepaskan Papua masuk dalam wilayah NKRI, 1 Mei 1963 dan Penentuan Pendapat Rakyat Juli 1969.
"Lebih tepat MRP ke Belanda, bukan ke Selandia Baru yang tidak ada hubungan sejarah dan politik dengan Papua. Jangan MRP menggunakan uang rakyat untuk kegiatan yang tidak ada manfaatnya bagi rakyat Papua," ujar Ayomi.
Ayomi mengemukaka hal itu berkaitan pernyataan Ketua MRP Agus A. Alua bahwa dalam waktu dekat sebuah tim MRP mengadakan studi banding ke Selandia Baru untuk mengkaji pola pemerintahan dan politik untuk memproteksi penduduk asli Selandia Baru, suku Maori sebagai masukan untuk pengolahan produk hukum bagi penduduk asli Papua.
MRP, lahir sebagai lembaga kultural dengan tugas pokok memberikan perlindungan kepada penduduk asli Papua yaitu bersama pemerintah (DPR Provinsi Papua dan pemerintahan eksekutif), mengeluarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Namun, sampai saat ini tidak satu pun Perdasus dan Perdasi yang dibuat lembaga kultural itu.
Sebagai lembaga kultural, MRP tidak hanya melindungi penduduk jelata, fakir miskin, petani, nelayan, ibu rumah tangga, anak sekolah. Tapi juga pejabat di lembaga pemerintahan, politisi dan dunia bisnis maupun pekerja professional lainnya yang adalah penduduk asli ras Melanesia di Papua yang hidup dalam bingkai NKRI.
MRP diatur dalam PP Nomor 54 tahun 2004 sebagai amanah UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diresmikan Menteri Dalam Negeri M Ma`ruf di Jayapura, 21 November 2005 beranggotakan 42 orang berasal dari tiga unsur yaitu unsur lembaga adat, lembaga agama dan kelompok perempuan yang seluruhnya penduduk asli Papua. [EL, Ant]
|
|
| | |
 |
| KOMENTAR PEMBACA |
 |
| | |
| |
harus membawa hasil yang maksimal (omry_15@ya..., 01/11/2006 10:26) kalau menurut saya kunjungan itu sah-sah aja,namun apakah kunjungan itu dapat memberikan kontribusi atau tidak,jangan kita hanya mau menggunakan uang rakyat sia-sia dalam arti bahwa setelah kunjungan tidak ada hasil konkrit apa yang dapat di realisasikan dari hasil kunjungan | |
 |