spacer spacer spacer spacer
HUT RI ke-63 spacer Gatra Mobile

All Daily News Magazine
spacer spacer spacer spacer spacer spacer spacer
spacer

User ID :
Password :
Anggota baru ?
Lupa password ?

[ Indeks Berita ]
[ Daftar Komentar ]
sudut
spacer
spacer
spacer
HUKUM & KRIMINALITAS
spacer
 
Kasus Poso
Saksi Tak Melihat Peristiwa Pemenggalan Kepala

Jakarta, 27 November 2006 15:44
Saksi Noviana Malewa, siswi SMU Poso yang selamat dalam peristiwa pemenggalan kepala tiga siswi SMU Poso, mengaku tidak melihat peristiwa pemenggalan tersebut.

Dalam keterangannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, Noviana mengatakan ia langsung berlari ke arah jurang setelah terkena bacokan parang di pipi kanannya.

"Saya berjalan bersama tiga teman saya, Alvita Polino, Theresia Morangkir, dan Yani Sambue dari kampung Bukit Bambu ke arah jalan raya. Lalu, tiba-tiba Alvita berteriak karena ada seseorang berpakaian hitam dengan muka ditutup di hadapannya," tutur Noviana.

Setelah mendengar teriakan Alvita, Noviana kemudian segera lari berbalik arah karena ketakutan melihat orang tersebut memegang parang di tangannya.

Saat berlari, Noviana sempat bertubrukan dengan Yani, sehingga ia terjatuh dan terkena bacokan parang di pipi kanannya.

"Saya kemudian segera bangun dan lari ke arah jurang. Sedangkan Yani dikejar oleh orang bertutup wajah itu," tutur perempuan berusia 17 tahun itu.

Namun, Noviana mengaku tidak mengetahui nasib yang menimpa tiga temannya.

Saat ditanya oleh majelis hakim yang diketuai Binsar Siregar, Noviana mengatakan ia tidak melihat apa yang terjadi dengan teman-temannya karena langsung melarikan diri ke arah kampung Bukit Bambu.

"Saya tidak tahu. Saya langsung bangun dan lompat ke jurang," ujarnya.

Setelah berlari ke arah jurang, Noviana mengatakan ia bersembunyi dan kemudian mengikuti arah aliran sungai untuk kembali ke kampung Bukit Bambu.

Sesampainya di kampung itu, Noviana kemudian langsung ke pos polisi dan diantarkan ke rumah sakit Poso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Payaman di depan persidangan memperlihatkan bukti dua buah parang bergagang kayu.

Noviana membenarkan parang tersebut seperti yang dilihatnya dipegang oleh penyerangnya pada pagi hari, 29 Oktober 2005.

Selain saksi Noviana, pada sidang dengan terdakwa Hasanuddin yang dituduh sebagai "otak" dari aksi pemenggalan tiga siswi SMU Poso itu, JPU menghadirkan lima saksi lain dari pihak keluarga korban.

Sebelum mendengarkan keterangan saksi, pada sidang yang sama, Ketua Majelis Hakim Binsar Siregar terlebih dahulu membacakan putusan sela.

Putusan sela tersebut menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dari Tim Pembela Muslim (TPM) dengan alasan dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas dan teliti, sedangkan eksepsi kuasa hukum terdakwa dinilai telah memasuki materi pokok perkara.

Dalam dakwaan pertama primer, Hasanuddin didakwa dengan pasal 14 Perppu No 1 Tahun 2002 jo pasal 1 UU 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.

Sedangkan pada dakwaan pertama subsider, ia dijerat pasal 15 jo pasal 7 UU yang sama.

Dalam dakwaan kedua primer, Hasanuddin dijerat pasal 340 KUHP tentang secara sengaja berencana menghilangkan nyawa orang lain, yang ancaman maksimalnya hukuman mati.

Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 4 Desember 2006, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. [TMA, Ant]

printer Versi Cetak email Kirim Berita ke Teman komentar Komentar Anda

 
spacer
sudut spacer sudut  

sudut spacer sudut
search calendar
<< 30 July 2010 >>
SuMTW ThFSa
dotdotdotdot123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
spacer

All Daily News Magazine
sudut spacer
sudut sudut
spacer