|
 |
|
 |
|
NASIONAL |
 |
| |
Hendropriyono: Pemerintah Perlu Bina Eks Teroris
Jakarta, 30 November 2006 18:18 Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono mengatakan, pemerintah perlu membentuk institusi untuk membina dan menggalang potensi para eks teroris yang telah menjalani masa hukuman, agar potensi terorisme tidak berkembang lebih besar.
Saat ini, tercatat telah 128 pelaku teror yang tertangkap dan selesai menjalani masa hukuman. Namun, tidak ada tindak lanjut pembinaan terhadap para eks teroris tersebut, katanya, pada seminar nasional "Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara" di Jakarta, Kamis.
"Kita kan ingin memberantas isme-nya, bukan orangnya. Karena itu, setelah mereka menjalani hukuman, ya mereka harus diurus dong," ujarnya.
Hendro mengatakan, para eks teroris yang telah menjalani hukuman masih memiliki potensi besar untuk menggalang jihad melawan Pancasila yang jika dibiarkan akan menjadi ancaman terorisme serius yang tidak dapat dibendung lagi.
Ia mengatakan, wacana pembentukan institusi unuk membina dan menggalang para eks teroris ini telah dikonsultasikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan DPR dalam hal ini komisi I, II dan III.
Institusi ini, lanjut Hendro, hendaknya didirikan oleh pemerintah dan dibiayai oleh negara. "Dengan pembinaan dan penggalangan yang jelas, maka para eks teroris ini tidak lagi memiliki kesempatan untuk melancarkan aksi teror baru dengan motif, modus operandi yang lebih canggih," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, ia mengemukakan, aksi terorisme di Tanah Air kini cenderung menurun dan diharapkan pada 2007 dapat benar-benar tertangani dengan baik.
Sementara itu, Kepala Desk Koordinator Pemberantasan Terorisme (DKPT) Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Ansyaad Mbai menilai, keberadaan institusi untuk membina para eks terori belum perlu, mengingat pembinaan terhadap para eks teroris telah dilakukan.
"Kita telah melakukan resosialisasi, reedukasi untuk meluruskan pemahaman, menetralisir ideologi radikal mereka, dengan menggunakan tokoh-tokoh agama dan organisasi keagamaan masyarakat," katanya.
Tetapi, tambah Ansyaad, pembinaan kepada para eks teroris itu masih dilakukan secara parsial di tiap-tiap departemen seperti Departemen Agama, Kementerian Koordinator Polhukam dan Kepolisian.
"Jadi, tidak perlu ada institusi baru mengingat fungsi pembinaan terhadap para eks teroris sudah dilakukan, tetapi perlu ditingkatkan kapasitasnya hingga tingkat nasional bukan lagi parsial," katanya.
Ia mengatakan, program pembinaan sebagai bagian deradikalisasi telah banyak dilakukan oleh negara-negara lain seperti Amerika Serikat (AS), Inggris dan negar-negara Uni Eropa sebagai strategi jangka panjang pemberantasan terorisme.
"Pendekatan yang digunakan tiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, pendekatan yang dilakukan adalah penegakan hukum bagi yang terbukti melakukan tindak terorisme, kedua persuasif melalui tokoh-tokoh agama mengingat isu yang digunakan di Indonesia adalah isu agama," kata Ansyaad. [TMA, Ant]
|
|
 |
|