 |
|
 |
|
NASIONAL |
 |
| |
Provinsi Baru Gorontalo Berubah Jadi Provinsi
Jakarta, 5 Desember 2000 13:50 SELASA (5/12) siang, Gorontalo, yang semula adalah daerah kabupaten di Sulawesi Utara, disahkan menjadi Provinsi ke-32 Indonesia. Rapat pengesahan RUU pembentukan provinsi Gorontalo menjadi UU di gedung DPR itu, dipimpin oleh Soetardjo Soerjoguritno, dengan dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Soerjadi Sudirdja.
Begitu Soetardjo mengetukkan palu pertanda pengesahan, puluhan warga Gorontalo yang ikut memenuhi ruang sidang, langsung bertepuk tangan.
Sementara warga lainnya yang menunggu di luar, menyambutnya dengan tari-tarian. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan: "Indonesia Negeriku, Gorontalo Propinsiku."
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Surjadi Soedirja mengatakan, agar daerah lain tidak ikut latah. Sebab, syarat untuk menjadi propinsi, daerah tersebut --dengan perhitungan rasional-- harus bisa menyejahterakan warganya. Kalau tak mampu, lebih baik bergabung kembali ke propinsi induknya.
Proses selanjutnya, Menteri akan mengangkat pejabat gubernur, untuk mempersiapkan pembentukan DPRD dan perangkat pemerintahan di Gorontalo.
Menurut Soerjadi Sudirja, sampai sekarang belum ada daerah lain yang secara resmi meminta menjadi provinsi. Sebelum ini, gagasan menjadi propinsi pernah ramai dikemukakan tokoh masyarakt Riau Kepualauan dan Karesidenan Cirebon. Namun tindak lanjutnya sampai sekarang belum ada.
|
|
 |