Home Politik Mantan Menkeu Agus Martowardojo Diperiksa KPK Soal E-KTP

Mantan Menkeu Agus Martowardojo Diperiksa KPK Soal E-KTP

Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Keuangan, Agus D. W. Martowardojo menjalani pemeriksaan hari ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/5). Mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) dengan tersangka tersangka mantan anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Golkar, Markus Nari.

Usai menjalani pemeriksaan, Agus mengatakan bahwa Ia ditanyai penyidik terkait tanggung jawab Kementerian Keuangan kala itu dalam menjalankan tugas sebagai pengelola fiskal sebagai perbendaharaan umum negara. Sedangkan Kementerian teknis dalam proyek E-KTP ini sebenarnya adalah Kementerian Dalam Negeri selaku pengguna anggaran.

“Kemendagri sebagai pengguna anggaran, menteri adalah harus yang merencanakan, melaksanakan tanggung jawab atas Anggaran, tanggung jawab daripada Kementerian teknis ada di perencanaan, pelaksana dan pertanggungjawaban,” kata Agus di Gedung KPK, Jumat, (17/5).

Kemudian Agus juga mengaku ditanyai terkait kontrak multi years dalam proyek pengadaan E-KTP. Ia menjelaskan jika proyek yang dibiayai oleh APBN yang dikerjakannya memerlukan waktu lebih dari satu tahun, maka Kementerian atau Lembaga terkait harus meminta persetujuan untuk multi years contract. Ia membenarkan bahwa Kemendagri kala itu mengajukan permohonan persetujuan multi years contract.

“Jadi ya ingin saya katakan tadi, bahwa betul di dalam projek itu ada permohonan dari Kementerian Dalam Negeri untuk meminta persetujuan multi years contract dan setelah dilakukan pembalasan telah dan semua dokumen dipenuhi disetujui oleh Menteri Keuangan,” tambahnya.

Komisaris PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) ini sebenarnya dimintai keterangan untuk tersangka mantan Anggota DPR Komisi II Markus Nari (MN).

Markus ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan E-KTP. KPK menduga Markus melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek E-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,3 triliun.

KPK mengatakan pada tahun 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun, Markus diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri Irman sebanyak Rp5 miliar. Markus menerima sekitar Rp 4 miliar dari realisasi tersebut. Irman sendiri sekarang sudah berstatus sebagai terpidana pada kasus yang sama.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

210