GATRANEWS

Switch to desktop

Segera Sidangkan Bupati Kolaka di Pengadilan

Jakarta - Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan berkas perkara korupsi Bupati Kolaka, Provinsi Sulawesi Utara, Buhari Matta, ke pengadilan.

"Menuntut Kejagung segera melimpahkan kasus korupsi Bupati Kolaka dan tak perlu menunggu surat izin dari presiden untuk memeriksa pejabat tersebut," desak Ketua Kamerad, Vicky Fajar, di sela-sela aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung, Kamis (30/8).

Menurutnya, hal itu harus segera dilakukan dan tak perlu persetujuan presiden. Pasalnya, kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun dan buktinya telah cukup dan jelas.

"Meminta Kejagung tak menjadikan surat izin presiden sebagai alat pelindung bagi koruptor karena bisa berlindung dari hukum di balik surat tersebut," tegasnya.

Dituturkan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa Kejagung telah melayangkan surat permohonan izin pemeriksaan Buhori sebagai pejabat negara terkait kasus ini.

"Namun hingga kini, Kejagung belum menerima izin presiden untuk menyelidiki dan menyidik kasus ini. Inilah yang menyebabkan kasus ini hanya berjalan di tempat. Kami khawatir, jika izin presiden itu merupakan keharusan bagi Kejagung dan Polri mengusut tindak pidana korupsi, ini bisa digunakan sebagai pelindung oleh pelaku tindak pidana korupsi," bebernya.

Padahal, imbuhnya, sebagaimana diatur Pasal 36 Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 66 jo Pasal 220 jo Pasal 289 Undang-Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, persetujuan tertulis presiden diperlukan untuk proses penyelidikan, penyidikan, dan penahanan.

"Jika persetujuan tertulis tidak ada dalam waktu 60 hari untuk Kepala Daerah dan 30 hari untuk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, maka penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan," tandasnya.

Dijelaskan, Kejagung telah menyatakan Buhari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan biji nikel kadar rendah sebanyak 222 ribu WMT, sejak Juni 2010 lalu.

"Buhari menjual pemberian biji nikel milik Pemkab Kolaka setelah diserahkan dari PT INCO tanpa persetujuan dari DPRD Kolaka, penilaian harga, dan tidak menempuh mekanisme lelang," ungkapnya.

Menurutnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung saat itu, Noor Rachmad, 28 Februari 2011 memastikan, ada kerugian negara dalam kasus itu.

"Nurachmad mengungkapkan, hasil penghitungan internal Kejagung, angka kerugian negara sebesar Rp 29,957 miliar. Sedangkan pada tanggal yang sama, Rachmad menyebutkan, hasil audit BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp 24,183 miliar. [IS]

Design © GATRANEWS | GATRA. All rights reserved.

Top Desktop version