GATRANEWS

Switch to desktop

WN Swedia Tutupi Muka di Persidangan

Jakarta - Terdakwa kasus narkoba asal Swedia, Orjan Robert Elevsson, 38 tahun, menutupi karena takut terekam kamera wartawan, saat dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Sejak masuk ruang sidang, tanpa memperhatikan tata tertib, Orjan, bersama terdakwa lain, perempuan berkebangsaan Thailand, Narawadee Phothijak, 22 tahun, terus memeluk dan membenamkan wajahnya di balik tubuh wanita WN Thailand itu.

"Sorry, I don't want," ujar Orjan, seraya menunjuk ke arah kursi pengunjung tanpa memalingkan wajahnya.

Begitu pula saat Orjan pindah duduk ke kursi terdakwa, tepat di sisi kanan tim kuasa hukum, ia malah duduk memunggungi tim kuasa hukumnya dan deretan kursi pengunjung. Lantas, ia merapatkan tubuhnya ke mimbar majelis hakim demi mempersempit sudut pengambilan gambar para fotografer.

Ia juga berceloteh dengan bahasa yang tak dimengerti selama beberapa menit. Terganggu dengan sikapnya, salah seorang anggota majelis hakim meminta Orjan agar diam. "Tolong penerjemah minta terdakwa untuk diam," kata hakim.

Orjan, yang menggunakan kain penutup kepala, lalu melepaskan kain tersebut, lalu digunakannya untuk menutupi wajahnya. Ia kemudian merangkul Narawadee untuk bersama-sama menyembunyikan wajah mereka di balik kain.

Keduanya sempat menyingkap sebentar kain penutup saat jaksa penuntut umum menghadirkan barang bukti berupa bubuk kristal, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 4 PN Jaksel tersebut.

Saat Taufik Muzada, saksi dari Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta memberikan keterangan, hakim sempat meminta kedua terdakwa menunjukkan wajah mereka.

"Tolong tunjukkan wajahnya supaya bisa dikenali saksi," kata hakim Ary Jiwantoro.

"Apa orang ini yang dilihat saksi?" Lanjut hakim, setelah kain penutup wajah disingkap. Saksi pun mengiyakan pertanyaan hakim.

Seusai sidang, Hakim Ary menyatakan kepada wartawan, ia akan bersikap tegas terhadap terdakwa WNA tersebut. "Besok kita akan keluarkan instruksi untuk tidak menggunakan penutup wajah," tegas Ary.

Dua WNA tersebut menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dakwaan memasukkan narkotika golongan 1 tanpa izin ke wilayah pabean Indonesia.

Oleh JPU, perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, sebagai dakwaan primer.

Sebagai dakwaan subsider pertama, Orjan dan Narawadee dikenai Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 karena dianggap memasukkan Narkotika Golongan I tanpa persetujuan impor dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Keduanya juga dianggap menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I tanpa izin pihak berwenang. Karena itu, Orjan dan Narawadee dalam dakwaan subsider kedua dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009. [IS]

Design © GATRANEWS | GATRA. All rights reserved.

Top Desktop version