GATRANEWS

Switch to desktop

Ahmad Rivai: Rosa Diminta Fee 8% oleh Sang Menteri

Jakarta - Pengacara terpidana kasus suap pembangunan proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang, Ahmad Rivai, menyatakan, kliennya, Mindo Rosalina Manulang, dimintai jatah fee sebesar 8 persen oleh seorang menteri, dari dua proyek sebuah instansi yang tengah dikerjakannyan.

Menurutnya, jumlah yang diminta sang menteri tersebut, terkait dua proyek terpisah yang nilainya masing-masing sekitar Rp 100 miliar dan Rp 80 miliar. Namun, Rivai enggan menyebut siapa menteri itu. Ia hanya mengatakan, menteri tersebut adalah salah satu anggota Partai Demokrat.

"Dia meminta dan proyeknya sudah jalan. Minta dari 100 miliar dan 80 miliar. Rosa bercerita ini di depan saya dan salah satu komisioner LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ungkapnya saat ditemui di Rumah Makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/2).

Dijelaskannya, permintaan jatah tersebut disampaikan sang menteri di Kompleks Perumahan Widya Chandra. Sebelumnya, sang menteri tersebut meminta kliennya bertemu di kompleks itu.

Menurut Rivai, selain mengenal Rosa, sang menteri juga mengenal baik terdakwa Muhammad Nazaruddin. Bahkan, sempat  beberapa kali bertemu dengan Mantan Bendahara Umum Demokrat itu.

"Dia (menteri, Red.) petinggi partai itu. Kabarnya minggu depan akan jadi saksi di Pengadilan Tipikor, tapi namanya belum bisa dikasih tahu. Pasti akan kita ungkap, kalau saya sudah dapatkan data-datanya," ujarnya.

Saat didesak, untuk menyebut nama sosok sang menteri dan dua proyek yang tengah dikerjakan Rosa, ia tetap bergeming. Namun walaupun demikian, dikatakannya, Rosa berjanji  akan membongkar kasus tersebut.

Menurutnya, hal itulah yang menjadi salah satu syarat bagi Rosa jika ingin menunjuknya sebagai kuasa hukum dirinya, yakni Rosa harus membuka kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang hingga ke akarnya.

"Ditunggu saja. Rosa jenuh dengan kebohongan-kebohongan yang ada selama ini. Ia ingin sampaikan sejujurnya di DPR. Ia ingin membongkar kasus ini," ucapnya. [IS]

Design © GATRANEWS | GATRA. All rights reserved.

Top Desktop version