Bapertarum Bantu Uang Muka Perumahan bagi 986.059 PNS

Jakarta - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), selama 8 tahun terakhir ini, telah menyalurkan bantuan uang muka kepada 986.059 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

"Kami setidaknya telah menyalurkan bantuan uang muka untuk pembiayaan perumahan kepada 986.059 PNS selama kurun waktu delapan tahun terakhir,” ujar Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap (Settap), Mohammad Yasin Kara, di Jakarta, Jumat (6/1)

Menurutnya, Bapertarum-PNS juga telah mengembalikan dana tabungan perumahan kepada 1.128.050 PNS sejak didirikan tahun 1993.

Diungkapkannya, Bapertarum PNS akan terus berupaya membuat kebijakan yang diharapkan dapat membantu para PNS untuk memiliki rumah yang mereka inginkan. Menurutnya selama tahun 2011 pihaknya telah menyalurkan bantuan uang muka pada 977 PNS.

Adapun besarannya sekitar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,8 juta dengan total dana sekitar Rp 1,67 Milyar. Sedangkan Bantuan biaya membangun bagi PNS tercatat sekitar Rp 60,9 juta dan telah dimanfaatkan oleh 35 orang PNS.

"Pada tahun 2011 kami juga telah melakukan pengembalian dana tabungan perumahan untuk 64.998 PNS dengan total dana Rp 9,3 milyar,” imbuhnya.

Dijelaskannya, saat ini Bapertarum-PNS memiliki beberapa layanan bantuan perumahan bagi PNS yang membutuhkan. Beberapa bantuan tersebut antara lain Bantuan Uang Muka (BUM) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yakni bantuan yang diberikan kepada PNS dalam rangka membantu uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui fasilitas KPR.

Selain itu juga Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) Kredit Membangun Rumah (KMR). Total masing-masing bantuan yang diterima PNS adalah Rp 15 juta.

Berdasarkan data yang dimiliki Bapertarum-PNS setidaknya masih ada sekitar 1,3 juta PNS di seluruh Indonesia yang belum memiliki rumah. Oleh karena itu, layanan bantuan perumahan dari Bapertarum-PNS ini diharapkan juga bisa membantu para PNS yang ingin membeli rumah.

"Kami berharap ke depan lebih banyak PNS yang mau memanfaatkan dana tabungan perumahan yang dikelola Bapertarum-PNS untuk membeli rumah yang diinginkan. Sebab, bantuan yang diberikan saat ini sudah cukup besar sekitar Rp 15 juta,” tambahnya. [IS]


Twitter Facebook

Komentar  

 
0 #1 2012-02-24 15:04
Mhn penjelasan yang di maksud bantuan Rp. 15.000.000,- untuk membangun rumah itu cuma2 atau mengembalikan? dengan cara bgmn? tg
Quote
 

Tambah Komentar


Kode Keamanan
Perbaharui