Aksi buruh kembali bergolak pekan ini. Dipicu oleh demo Aliansi Serikat Buruh se-Tangerang Raya pada Kamis (9/2/2012) kemarin, demo buruh ini diprediksi akan merembet ke ibukota negara.
Aksi buruh di tangerang menuntut pengusaha segera memberlakukan revisi upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Banten, dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.000. demo dilakukan secara merata sejak pagi di sejumlah kawasan industri di Tangerang Raya. Seperti kawasan industri Batu Ceper, Daan Mogot, Jati Uwung, Telesonik, Cikupa, Curug, Bitung, dan Balaraja.
Mereka rame-rame turun ke jalan dengan menggunakan sepeda motor, dan membagikan selebaran yang berisi ketetapan pembayaran UMK Tangerang yang telah direvisi Gubernur Banten. Buruh juga meminta kepada Apindo agar tidak memprovokasi perusahaan untuk tidak menjalankan SK revisi UMK Tangerang 2012 yang sudah disepakati sebelumnya.
Menurut Koordinator Aliansi SB/SP Tangerang Raya, Poniman, buruh saat ini masih dalam posisi siaga satu. Karena mereka mengakhawatirkan banyak perusahaan yang berusaha mangkir dari kewajibannya dengan meminta penangguhan kenaikan UMK kepada pemerintah.
"Bukan tidak mungkin, banyak perusahaan yang meminta penangguhan dengan dalih tidak mampu. Bila proses penangguhan itu dipermudah pemerintah, kami akan melakukan aksi yang lebih besar pada Kamis 23 Februari 2012," katanya.
Karena itu, Poniman meminta kepada seluruh serikat pekerja mengawal pembayaran UMK sampai tuntas sesuai dengan rivisi yang ada. Posko advokasi telah disiapkan untuk menampung aduan pekerja yang tidak menerima haknya.
Apabila dalam 10 hari perusahaan-perusahaan tidak membayarkan upah yang telah disesuaikan, buruhmengancam bakal melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar. Mereka akan memblokir jalan tol dan melumpuhkan kawasan Tangerang. Aksi ini bahkan akan digelar serempak di Bekasi. Sementara di Jakarta, buruh akan menggelar aksi pada 13-14 Februari 2012 bila kenaikan upah tidak segera ditetapkan.
Perselisihan buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memanas lantaran soal perbedaan tafsir soal UMK. Buruh menuntut Apindo mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang berkaitan dengan revisi upah minimum.
Tuntutan buruh akhirnya disetujui setelah buruh menggelar aksi panjang dengan menutup akses tol Jakarta-Cikampek yang puncaknya terjadi pada Jumat (27/1/2012) lalu. Arus lalu lintas dari Jakarta macet total, begitu juga sebaliknya. Antrean mobil pun mengular.
Lebih dari delapan jam jalan tol tidak dapat digunakan. Pengusaha bahkan rugi hingga miliaran rupiah. Buruh yang sebagian besar menggunakan sepeda motor masuk jalan tol sejak pukul 09.30 WIB. Mereka menutup jalan di Km 31 Cikarang Barat.
Tidak puas, aksi ribuan buruh juga dilakukan di jalan umum (arteri) Cibitung yang mengarah ke tol. Di jalan ini aksi blokir juga dilakukan. ribuan kendaraan di beberapa ruas jalan sama sekali tidak bergerak. Jalan-jalan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi lumpuh total. Meski diancam dibubarkan paksa oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung S. Rajab, buruh tidak menghiraukan.
Para buruh di Tangerang, Provinsi Banten juga melakukan hal yang hampir sama. Akhirnya pada Rabu (1/2/2012) digelar perundingan antara Apindo, Gubernur Banten, dan buruh. Pertemuan ini untuk mencari solusi yang tetap terkait masalah upah minimum buruh.
Ada enam poin yang dibacakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, selaku fasilitator pertemuan itu. Antara lain, Apindo akan mencabut gugatan di PTUN Banten paling lambat dalam waktu 1 minggu.
Selain itu, SK Gubernur Banten yang menyangkut UMK tetap berlaku dan bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan UMK sebagaimana keputusan Gubernur Banten dapat mengajukan penangguhan.
Toh, pihak buruh belum puas. Mereka menganggap keputusan itu rawan disalahgunakan. Beberapa poin hasil kesepakatan dianggap multitafsir. buruh tidak ikut menandatangani kesepakatan karena terdapat klausal yang tidak sesuai, yaitu gubernur dapat mempermudah proses penangguhan penerapan UMK bagi perusahaan yang tidak mampu.
Tidak hanya di Banten dan Bekasi, ancaman untuk menggelar aksi besar-besaran juga dikeluarkan Forum Buruh DKI Jakarta. Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, segera menetapkan Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) 2012 yang tak kunjung ditetapkan.
Juru Bicara Forum Buruh DKI Jakarta, Muhammad Rusdi, menyampaikan petisi yang isinya antara lain meminta segera ditetapkan UMSP DKI 2012 dengan nominal yang lebih tinggi dari daerah penyangga seperti Kota dan Kabupaten Bekasi dan Tangerang.
Alasannya posisi DKI Jakarta sebagai Ibukota negara dan barometer bagi daerah lain. Mereka juga mendesak untuk memasukkan sektor retail dalam UMSP DKI 2012, seperti yang sudah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan DKI pada 25 Januari lalu.
Selain itu, juga memasukkan delapan perusahaan sektor logam, yang sempat tertunda, dalam UMSP 2012. Jika pada 13 Februari 2012, besaran kenaikan UMSP DKI 2012 belum disahkan, Forum Buruh DKI Jakarta akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Balaikota DKI selama dua hari, pada 13-14 Februari 2012.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Deded Sukandar, rekomendasi kenaikan upah itu sudah diserahkan ke tim verbal Gubernur DKI Jakarta, 10 hari lalu, atau Senin, 30 Januari 2012. Sedangkan Asisten Sekretaris Daerah DKI Jakarta bidang Perekonomian dan Administrasi, Hasan Basri Saleh, meminta pekerja bersabar menunggu pengesahan UMSP DKI 2012.
Tapi penyataan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, berbeda dengan yang lain. Meski memastikan untuk menetapkan upah minimum, tapi Foke belum bisa menjamin keputusan itu ditetapkan sebelum 13 Februari 2012. Seperti tuntutan buruh.
Mengenai ancaman rencana aksi besar-besaran yang akan dilakukan buruh jika permintaannya tak ditepati Pemprov DKI, Foke enggan menanggapinya. Ia malah menyuruh buruh berkaca pada pengalaman-pengalaman sebelumnya dalam penetapan angka UMSP DKI Jakarta. "Lihat dari pengalaman, saya kan yang pertama menyetujui kenaikan upah. Apakah UMP yang saya setujui menyengsarakan rakyat? Suruh dia ngaca saja," ujar Foke.
Sementara, Apindo mengajak buruh dan pemerintah daerah untuk berunding. Hal itu menanggapi ancaman buruh di Jakarta yang berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran. "Dalam hubungan industrial tidak ada kamus istilah demo, adanya duduk bersama, berunding. Pengusaha selalu membuka diri untuk duduk bersama, mari duduk bersama untuk berunding," kata Wakil Ketua Apindo, Djimanto.
Dia menuturkan, demonstrasi dinilai dapat menimbulkan citra buruk dan tidak aman bagi Indonesia, terutama bagi iklim usaha. Untuk itu, Djimanto berharap, pemerintah daerah tidak membuat keputusan sendiri dan harus menghormati Dewan Pengupahan. (HP, dari berbagai sumber)