Jakarta - Lambannya kinerja komisi III, VI, dan VII DPR RI membongkar pemborosan BBM dan IPO saham PT Krakatau Steel (KS) mengundang tanya Indonesian Audit Watch (IAW). "Lambannya 3 Komisi DPR mengundang pertanyaan. Pasalnya, sesuai UU Susduk DPR, apakah dibenarkan adanya perbedaan model penanganan dari instrumen Panja yang dibentuk masing-masing komisi terhadap sesuatu permasalahan bangsa?" ujar Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus, dalam siaran pers yang diterima Gatranews, Kamis (9/2), di Jakarta.
Menurutnya, selain itu, dari sisi audit keuangan negara seperti yang diatur UU No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, maka hal itu patut untuk dipertanyakan, sebab DPR menggunakan uang negara.
"Patut bagi publik untuk mengetahui hasil maksimal dari penggunaan uang itu," ujarnya.
Menurutnya, jika terdapat perbedaan signifikan, yakni berrbedanya hasil dari suatu kegiatan sejenis (Panja) yang menggunakan uang negara, maka sudah sepatutnya Ketua dan Wakil Ketua DPR meminta BPK melakukan audit kinerja atas penggunaan uang negara tersebut.
"Siapa yang paling bertanggung-jawab terkait itu? Jawabannya adalah pimpinan DPR," jelasnya.
Menurutnya, dipertanyakannya kinerja ketiga komisi tersebut lantaran kinerjanya tak seperti Panitia Kerja (Panja) Bank Century yang kemudian meningkat menjadi Panitia Khusus (Pansus) yang intens dan efektif membongkar kerugian uang negara sekitar Rp6,7 triliun. [IS]