INACA: Cabut Izin Pilot Pemakai Narkoba

Jakarta - Indonesian National Air Carrier Association (INACA) mengusulkan agar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan segera mencabut surat izin terbang awak pesawat yang terbukti memakai dan menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

"INACA mengusulkan agar Direktur Jenderal Perhubungan Udara mencabut Surat Tanda Kecakapan atau lisensi penerbang awak pesawat atau personel penerbangan yang terbukti menggunakan narkoba," ungkap Ketua INACA, Emirsyah Satar, di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (10/2).

Menurutnya, usulan tersebut diajukan demi keselamatan penumpang dan citra penerbangan Indonesia, lantaran INACA tidak bisa menjatuhkan sanksi, pasalnya INACA hanyalah sebuah organisasi profesi.  

Selain itu, INACA juga mengimbau maskapai atau operator penerbangan, operator bandara, dan seluruh personel industri penerbangan mematuhi dan melaksanakan regulasi Civil Aviation Safety.

"Menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba dan psikotropika seperti diatur regulasi tentang General Operating and Flight Rules poin 17, tentang alkohol dan drug dan poin 19, mengenai carriage of narcotic drug, mariyuana, and depressant or stimulan drug subtances," paparnya.

Selain itu, sesuai regulasi Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 61 dan 63, yang mengatur izin terbang pilot, mekanik penerbangan, kru, dan operator, INACA meminta semua operator maupun jasa penerbangan melakukan pencegahan penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika di lingkungan masing-masing.

"Kami mendukung instruksi presiden (Inpres) No 12/2011 tentang Pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional di Bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujarnya.

Menurutnya, untuk penjegahan penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang oleh awak pesawat dan personel penerbangan, operator bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN). [IS]



Twitter Facebook

Tambah Komentar


Kode Keamanan
Perbaharui