Saturday, 11 February 2012 08:28
Jakarta - Wakil Kepala Keselamatan dan Lingkungan Indonesian National Air Carrier Association (INACA), Novianto, mengatakan, belum ada ketentuan penerbangan sipil yang mengharuskan pilot tes narkoba sebelum melakukan penerbangan.
"Secara umum regulasi penerbangan sipil belum ada ketentuan untuk periksa narkoba, yang ada khusus untuk pilot pesawat tempur," ungkapnya di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (10/2).
Menurutnya, jika pemeriksaan dilakukan sebelum melakukan penerbangan, akan memakan waktu lama, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu jadwal terbang.
"Prosesnya panjang dan hasil keakuratannya tergantung alat diteksi yang digunakan. Ada alat yang mampu menditek sampai dua hari setelah pengguna memakai narkoba. Bahkan, ada juga yang mampu menditek setelah 2 tahun," jelasnya.
Dia juga yakin, perilaku buruk oknum pilot yang mengkonsumsi sabu, bukanlah prilaku umum awak penerbangan di Tanah Air.
"Kami memiliki keyakinan, ini bukan gejala umum. Jumlah awak pesawat yang punya disiplin tinggi, saya yakin sangat banyak," ujarnya.
Sedangkan demi keselamatan pengguna jasa transportasi dan memulihkan citra pilot dan maskapai penerbangan, pihaknya mengusulkan agar mencabut izin pilot atau awak penerbangan yang terbukti mengkonsumsi narkoba.
"Akan lebih baik, Dirjen Udara mencabut lisensi pilot yg terbukti menggunakan narkoba," jelasnya.
[IS]
Tambah Komentar