Aliansi Rakyat Miskin Keberatan Perda Ketertiban Umum DKI
Jakarta, 12 September 2007 16:56 Aliansi Rakyat Miskin (ARM) menyampaikan keberatan secara administratif terhadap revisi Perda DKI Jakarta No.11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum dan menyatakan akan melakukan gugatan judicial review jika Perda tersebut disahkan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
"Kami memberikan keberatan secara administratif karena Perda tersebut mengkriminalisasi lapangan pekerjaan bagi rakyat miskin kota. Jika disahkan Depdagri, kami akan mengajukan `judicial review`," papar Ketua LSM Arus Pelangi Rido Triawan di Jakarta, Rabu.
Dalam pernyataan sikapnya, ARM menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat DKI Jakarta untuk beramai-ramai menolak revisi Perda No 11 Tahun 1988 tersebut dan menuntut negara untuk menghentikan dan mencabut peraturan dan kebijakan yang melegitimasi pemerintah untuk memerangi rakyat miskin.
"Perda ini bertentangan dengan hak masyarakat untuk berpindah-pindah tempat sesuai dengan keinginannya dalam upaya meningkatkan taraf hidupnya sebagaimana dijamin dalam UU 39/1999 tentang HAM," papar Koordinator ARM dari LBH APIK Irianto Susilo.
Perda tersebut pada Pasal 40 melarang penduduk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di tempat umum. Bagi pelaku dan mereka yang memberikan uang terancam denda Rp100.000 sampai Rp20 juta atau kurungan dua bulan.
Raperda juga melarang joki "three in one", menjadi PSK, penyedia PSK, pengguna PSK, larangan pengidap penyakit yang meresahkan masyarakat untuk memasuki tempat umum.
Para pedagang juga dilarang berjualan di trotoar atau kawasan yang dilarang sebagai kawasan larangan berdagang. Juga ada larangan angkutan umum jenis bajaj dan bemo dengan mesin dua tak.
Sanksi atas pelanggaran aturan tersebut, berupa ancaman denda berkisar Rp100 ribu sampai Rp50 juta atau kurungan 60 hari sampai 180 hari.
Perda tersebut dinilai tidak memberikan solusi terhadap permasalahan rakyat miskin kota.
"Pelarangan tersebut harusnya disertai solusi terhadap permasalahan kemiskinan ini seperti menciptakan lapangan pekerjaan bagi para pengemis dan pengamen tersebut," kata Rido. [TMA, Ant]URL: http://www.gatra.com/versi_cetak.php?id=107667