Palu, 27 April 2006 08:50 Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengeluhkan kebijakan atasan mereka yang membebani biaya memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2006 kepada setiap sekolah.
"Ini sama artinya menyuruh kami memeras murid, padahal pemerintah selama ini terus berusaha menghilangkan pungutan tidak resmi di sekolah-sekolah," keluh sumber yang Kepala SMP Swasta di Palu, Kamis.
Menurut sumber, kebijakan yang di tempuh pimpinan Dinas Dikjar Kota Palu itu sesuatu yang tidak proporsional sebab peringatan Hardiknas di tingkat nasional dan provinsi, termasuk tingkat kabupaten/kota lainnya justru menjadi tanggungan negara.
Selain itu, mereka pun selama ini sudah mengetahui bahwa biaya operasional sekolah yang dikucurkan oleh pemerintah tiap tahunnya jauh dari kebutuhan yang diperlukan, sehingga kebijakan pembebanan tersebut sudah di luar kepatutan.
"Cara seperti ini sudah bertahun-tahun dilakukan, dan mengherankan penggunaan dana yang dihimpun dari setiap sekolah itu tidak pernah dipertanggungjawabkan," kata dia.
Keluhan senada disampaikan sumber yang seorang Kepala SMP Negeri di Palu.
Menurut dia, permintaan konstribusi kepada setiap sekolah (SLTP dan SLTA) untuk membiayai peringatan Hardiknas 2006 tingkat Kota Palu merupakan pungutan liar.
"Dari mana kami ambil duit, wong sekolah sudah diketahui tidak punya dana siap tapi masih juga diminta partisipasinya," tuturnya, dan menambahkan pihaknya terpaksa mengumpulkan uang dari murid-murid untuk memenuhi permintaan Dinas Dikjar demi menjaga hubungan baik atasan dengan bawahan.
Berdasarkan surat edaran No.422/664/Pend/2006 tertanggal 22 Maret 2006 yang ditandatangani Kadis Dikjar Kota Palu Drs Djikra Garontina, setiap Kantor Cabang Dinas Dikjar Kecamatan dibebani setoran untuk membiayai kegiatan Hardiknas 2006 masing-masing sebesar Rp2,5 juta.
Untuk SMP/Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang berstatus negeri dibebani masing-masing untuk Tipe A Rp1,5 juta, Tipe B Rp1 juta, dan Tipe C sebesar Rp750 ribu.
Sementara SMA/Madrasah Aliyah (MA) dan SMK berstatus negeri besaran kontribusinya untuk Tipe A Rp1,5 juta, Tipe B Rp1 juta, dan Tipe C senilai Rp750 ribu.
Sedangkan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK berstatus swasta besaran sumbangannya tak ditentukan, namun diharapkan menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Belum ada konfirmasi dengan pejabat berwenang soal ini, namun seorang guru yang menjadi Panitia Hardiknas 2006 Kota Palu mengatakan dana yang dipungut dari sekolah-sekolah negeri dan swasta itu diperuntukkan membiayai kegiatan olah raga, seni, dan lomba cerdas-cermat antarsiswa di sekolah setempat.
Sementara itu, seorang guru SD Negeri Palu juga mempertanyakan mengenai "setoran" ke Dinas Dikjar Kota Palu sebesar Rp1 juta setiap ada proyek fisik yang diadakan pemerintah di sekolahnya.
"Ya, atasan (Kepsek --Red) saya tak bisa menolak atas permintaan semacam ini karena khawatir tahun-tahun mendatang tidak memperoleh proyek," kata dia dan meminta namanya dirahasiakan.
Guru ini bahkan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut pungutan liar yang terjadi di sekolah-sekolah, sebab selain kejadiannya sudah berlangsung lama juga telah mencemarkan nama baik sekolah karena seringkali mendapat kecaman dari orangtua murid. [EL, Ant]URL: http://www.gatra.com/versi_cetak.php?id=94021