JAWA [ GATRA Printed Edition ]

Gaji Guru TK di Jateng Rp 1.000 Sehari

Semarang, 30 Mei 2006 10:32
Ribuan tenaga pengajar lembaga pendidikan swasta hingga sekarang belum memiliki kejelasan nasib, bahkan banyak guru taman kanak-kanak di daerah di Jawa Tengah hanya menerima gaji Rp25.000 per bulan atau hanya dapat honor Rp1.000 sehari.

Lebih memprihatinkan lagi, banyak guru madrasah diniyah di provinsi ini tidak mendapat imbalan sepeser pun, kata Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng Masruhan Samsurie, di Semarang, Selasa (30/5), ketika menyampaikan hasil kunjungan kerja selama masa reses belum lama ini.

"Jangankan mendapat honor, para guru madrasah diniyah (semacam sekolah agama yang diselenggarakan sore hari --Red) malah mengeluarkan biaya sendiri, agar proses belajar-mengajar tetap berlangsung," katanya.

Sebagai perbandingan, penghasilan pengamen dan pengemis di Kota Semarang rata-rata lebih dari Rp10.000/hari atau Rp300.000 per bulan.

Menurut dia, kondisi memprihatinkan seperti itu tidak bisa dibiarkan, karena akan mengancam kelangsungan perndidikan itu sendiri. Meski para guru itu memiliki semangat pengabdian luar biasa, katanya, apakah layak pemerintah yang bertanggung jawab di bidang pendidikan membiarkan nasib ujung tombak pendidikan tersebut terus merana.

"Pemerintah dan pemerintah daerah harus mulai membantu para guru dan ustad, agar nasibnya sedikit lebih baik," katanya.

Dari hasil kunjungan kerja di daerah-daerah, menurut Fraksi PPP, bantuan operasional sekolah (BOS) kurang bisa dipertanggungjawabkan dalam jangka panjang, meski tujuan awalnya sangat mulai yaitu membebaskan biaya pendidikan siswa SD dan SLTP.

"BOS hanya semacam sinterklas dari pemerintah untuk mengurangi dampak akibat kenaikan harga bahan bakar minyak," katanya.

Kebijakan lebih mendasar yang harus segera ditempuh pemerintah dan pemerintah daerah, menurut dia, paling lambat dua tahun ke depan anggaran pendidikan minimum 20 persen dari APBN/APBD harus bisa dipenuhi oleh pemerintah dan masing-masing pemerintah daerah.

Pemerintah dan pemerintah daerah, katanya mengingatkan, tidak boleh diskriminatif atau menormoduakan sekolah swasta, termasuk pendidikan informal semacam pondok pesantren dan madrasah diniyah.

"Lembaga pendidikan semacam ini harus mendapat perhatian sama besarnya dengan sekolah negeri," katanya. [EL, Ant]
URL: http://www.gatra.com/versi_cetak.php?id=94890