Home Pemerintahan Daerah Asosiasi Nilai Perekrutan Pegawai Kontrak Dinkes Asahan Langgar UU

Asosiasi Nilai Perekrutan Pegawai Kontrak Dinkes Asahan Langgar UU

 

Asahan, Gatra.com - Asosiasi pengadaan Barang Jasa dan Distributor Indonesia (ARDIN) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menilai, perekrutan pegawai kontrak BOK DAK APBN 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-Undangan.

"Kalau kami menganalisa, ada pelanggaran fatal terhadap ketentuan Perundang-Undangan," ujar Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) ARDIN Kabupaten Asahan, Suyono RW, di Kisaran, Selasa (19/2).

Ada dua ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikangkangi oleh Dinas ini. Aturan pertama adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang jasa pemerintah serta peraturan perubahannya.

Baca Juga: Penerimaan Puluhan Pegawai Kontrak Dinkes Asahan Ternyata Dilakukan Diam-diam

Dia mengatakan, dalam proses perekrutan pegawai kontrak ini, sesuai dengan UU 13/2003, harus melalui perusahaan outsourcing yang dilaksanakan melalui proses lelang. Sesuai dengan ketentuan ini maka ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan. Diantaranya pengumuman melalui website resmi milik pemerintah daerah atau website LPSE, agar publik tahu ada proses lelang untuk pengadaan pegawai kontrak.

Setelah itu, baru dilakukan proses tahapan sesuai dengan Perpres 54/2010 serta perubahannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018. "Setahu kami pun sebagai pengusaha pengadaan barang jasa, ini tidak pernah dilakukan oleh Dinas Kesehatan," ujarnya.

Pelanggaran terhadap UU dan Perpres ini menjadikan proses penerimaan pegawai kontrak di Dinkes Asahan itu memiliki celah untuk melakukan kecurangan dan kental bernuansa KKN.

Baca Juga: Perekrutan Tenaga Honorer Tak Jelas, Kadis Tuding Pernyataan Sekretaris Asal Bunyi

Lebih lanjut pengusaha muda ini membandingkan proses penerimaan pegawai kontrak Dinas Kesehatan ini dengan proses pengadaan pegawai kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Asahan beberapa waktu lalu yang juga sempat menimbulkan polemik. Dalam kasus itu, penerimaan calon pegawai kontrak tersebut bahkan diumumkan dengan resmi. Namun karena ada ketidakberesan dalam proses seleksi, persoalan rekruitmen ini sempat mencuat ke permukaan.

"Padahal tahapannya kan sudah benar. Ada pengumuman, ada jadwal pelaksaan seleksi, dan sebagainya. Akan tetapi tetap saja salah karena tidak diproses sebagaimana mestinya menurut UU 13/2003 dan Perpres 54/2010. Jadi apalagi dalam kasus Dinkes Asahan ini, sama sekali tidak diumumkan, tidak diproses seauai dengan aturan yang berlaku," beber mantan Ketua Serikat Buruh Sejahtera (SBSI) Kabupaten Asahan ini.

Sementara itu hasil penelusuran Gatra.com, pihak Puskesmas menyatakan tidak tahu menahu soal perekrrutan pegawai tenaga kontrak kesehatan itu. "Kami tidak tahu bagaimana prosesnya. Kami hanya tinggal menerima," kata seorang Kepala Puskesmas yang enggan namanya diungkap.

Baca Juga: Ratusan Perawat Tenaga Kerja Sukarela Unjuk Rasa

Mereka membeberkan, perekrutan sepenuhnya dilakukan oleh Dinas. Memang, ungkap mereka Dinas pernah meminta kepada Puskesmas untuk mengusulkan kebutuhan pegawai. Tapi kewenangan Puskesmas hanya sebatas itu. Selanjutnya proses seleksi hingga pengangkatan pegawai kontrak tersebut tidak melibatkan puskesmas.

Soal ini diaminkan Badan Kepegawaian Daerah. Kabid Pengadaan dan Pemberhentian BKD Pemkab Asahan, Ardiansyah Rambe menyatakan, pihaknya juga tidak pernah dilibatkam dalam proses ini. "Saya memang baru menjabat di sini. Tapi sepertinya memang tidak ada BKD dilibatkan di sini. Mungkin barangkali mereka punya peraturan khusus tentang perekrutan ini," ujarnya singkat.


 

Reporter: Edy Gunawan Hasby
Editor: Flora L.Y. Barus

 

272

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR