Home Ekonomi Penjualan Kosmetik Ilegal Mencapai Rp136 Miliar

Penjualan Kosmetik Ilegal Mencapai Rp136 Miliar

 

Medan, Gatra.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau kepada masyarakat khususnya wanita untuk berhati-hati menggunakan kosmetik yang dijual secara daring. Sebab, BPOM menemukan banyak kosmetik yang dijual secara online mengandung bahan berbahaya.

"Pada 2018 ditemukan total nilai Rp136 miliar perdagangan produk kosmetik ilegal yang dijual secara online," kata Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito di Medan, Senin (8/4).

Baca Juga: Cara Baru Berdagang Kosmetik Ilegal di Ambon

Selain kosmetik, Penny juga menyebut pihaknya juga menemukan produk ilegal yang dijual seperti pangan dan obat dengan nilai lebih dari Rp600 miliar. "Angka Rp600 miliar itu secara keseluruhan. Di dalamnya termasuk Rp136 miliar produk kosmetik tadi," jelasnya.

Produk kosmetik ini memiliki peminat yang tinggi terutama dari kalangan remaja. Biasanya mereka tertarik melihat iklan serta label-label yang ditayangkan di media sosial. Padahal iklan dan label yang ditayangkan menyimpang dan tidak sesuai dengan ketentuan. Kosmetik tersebut kerap mengandung bahan-bahan berbahaya seperti mercury dan hydroquinone.

“BPOM, sudah melakukan pengawasan secara intensif khususnya terhadap produk kosmetik online. Pengawasan ini secara rutin dilakukan oleh BPOM di bawah kedeputian khusus. Peredaran kosmetik yang paling banyak dijumpai yakni produk kosmetik online,” paparnya.

Baca Juga: Dari Industri Kosmetik, Ini Langkah Bea Cukai Bogor Genjot Ekspor

Salah satu yang menjadi target BPOM saat ini adalah dengan menyisir pasar-pasar ritel kosmetik di Jakarta yang terkenal seperti di kawasan Pasar Sentral Jakarta. Target utama yakni pembinaan pada pengusaha yang ada di dalam Pasar Sentral Jakarta.

“Kami juga melakukan pengawasan kosmetik secara lintas sektor di seluruh Indonesia. Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian, bea cukai, dan juga kejaksaan. Kita benar-benar fokus mengenai kosmetik ini. Kita lakukan pembinaan pada pengusaha-pengusaha ini agar tidak menjual produk ilegal,” pungkasnya.



Reporter : Putra TJ
Editor: Flora L.Y. Barus

 

1543

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR