Home Kesehatan Kota Baru Dicanangkan Sebagai Gampong Layak Anak

Kota Baru Dicanangkan Sebagai Gampong Layak Anak

Banda Aceh, Gatra.com - Gampong (Desa) Kota Baru dicanangkan sebagai Gampong Layak Anak dan Kecamatan Kuta Alam sebagai Kecamatan Layak Anak. Pencanangan itu dilakukan di halaman Masjid Al-Badar Gampong Kota Baru, Banda Aceh, Selasa (30/4).

Pencanangan ini sesuai dengan target Pemko pada 2021 nanti untuk dapat menjadi Kota Layak Anak (KLA) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, juga dicanangkan sembilan gampong sehat, 10 gampong KB, dua gampong syariah, empat gampong ramah anak, gampong carong, gampong tangguh bencana, serta satu gampong hijau.

Sementara terkait sarana dan prasarana, Banda Aceh telah memiliki 100 sekolah PAUD, lima sekolah ramah anak, bus sekolah, ruang bermain anak, perpustakaan gampong dan lain sebagainya. Pemenuhan hak anak berupa akta kelahiran sudah mencakup 80%, pemberian ASI eksklusif, imunisasi, dan pendidikan dasar 12 tahun juga sudah dipenuhi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Media Yulizar mengatakan, dengan dicanangkannya Kota Baru sebagai gampong layak anak maka sudah semua gampong di Banda Aceh yang tercatat sebagai gampong layak anak.

Sebelumnya, kata dia, sejumlah gampong di Banda Aceh juga sudah dicanangkan yakni Gampong Lamjabat, Gampong Lampaloh dan Gampong Lampoh Daya. “Sementara pencanangan Kuta Alam menuju kecamatan layak anak merupakan kecamatan pertama di Kota Banda Aceh,” jelasnya.

Pertimbangan Kuta Alam, kata dia, selama masa evaluasi pihaknya telah menerima data dan informasi yang cukup baik tentang pemenuhan hak anak yang dilaksanakan hampir di seluruh gampong dalam wilayah Kuta Alam.

“Karenanya, untuk semua upaya itu sudah selayaknya Kecamatan Kuta Alam dicanangkan menuju kecamatan layak anak,” tambah Media Yulizar.

Dikatakannya, apa yang telah dilakukan DP3AP2KB merupakan komitmen Pemko Banda Aceh untuk terus meningkatkan pemenuhan hak anak, khususnya empat hak dasar anak, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.

Pencanangan tersebut ditandai dengan pembukaan selubung papan nama oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin di halaman Masjid Al-Badar Gampong Kota Baru, Banda Aceh.

 

1018