Home Politik Dana Hibah PT. Rajawali, DPRD: Pemprov Sumbar Harus Selesaikan 1 Bulan Kedepan

Dana Hibah PT. Rajawali, DPRD: Pemprov Sumbar Harus Selesaikan 1 Bulan Kedepan

Padang, Gatra.com - DPRD Sumatera Barat memberikan tenggat satu bulan kepada pemerintah Provinsi daerah setempat untuk menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) serta berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pencairan dana beasiswa PT. Rajawali yang hingga kini masih belum menemukan titik terang.

Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat dalam pertemuan dengar pendapat (hearing) dengan Pemprov Sumbar meminta ketersediaan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno untuk menindaklanjuti dan membicarakan masalah ini dengan Mendagri secara langsung.

Baca juga: 10 Tahun di Kas Daerah, DPRD Sumbar Desak Pencairan Beasiswa PT. Rajawali

“Kita minta permasalahan yang masih menyangkut di Kemendagri harus diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan. Hasilnya harus disampaikan dalam paripurna pertama setelah rekomendasi keluar,” ujar ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat saat hearing dengan sejumlah SKPD Pemrov Sumbar, Senin (06/05).

Dalam Hearing itu hadir Asisten I, Devi Kurnia, Biro Hukum, Dinas Pendidikan, dan sejumlah OPD terkait. Dari pihak DPRD hadir juga beberapa anggota Komisi V DPRD Sumbar, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius.

Dana beasiswa PT. Rajawali, lanjut Hidayat, harus direalisasikan 2019 ini, sebab sudah mengendap di kas daerah (Pemprov Sumbar - red) sejak 2009 silam.

Menurutnya, pencairan dana itu harus ada penyamaan persepsi bersama. Untuk saat ini, diskresi gubernur merupakan salah satu landasan hukum resmi yang bisa digunakan, namun hal itu masih ada masalah di Kemendagri, sehingga proses realisasi kembali tehambat.

“Kita berharap upaya lobi ke Kemendagri jangan hanya formalitas saja, mesti ada tim yang berangkat, agar regulasi untuk pencairan dapat diselesaikan secapatnya,” ungkap Hidayat.

Dikatakannya, masa jabatan dewan periode 2014-2019 hampir berakhir, dengan akhir masa jabatan mesti diringi juga dengan terealisasinya dana PT. Rajawali untuk dunia pendidikan, katanya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Datuak Intan Bano yang turut hadir dalam hearing mengatakan, pencairan dana beasiswa dari pihak ketiga (PT. Rajawali) diharapkan sudah terealisasi tahun ajaran baru, Juli nanti. "Jangan sampai tertunda, karena sangat dibutuhkan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah," ujar Arkadius.

Dijelaskan Arkadius, seharusnya Gubernur Sumbar juga konsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah. Namun, jika masih ragu, bisa konsultasi dengan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). "Kita juga menyadari kekhawatiran gubernur untuk merealisasikan itu, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," ungkapnya.

Meskipun demikian, Arkadius meminta persoalan tersebut diselesaikan secepatnya. "Kita harap ini bisa diselesaikan secepatnya," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Asisten I Pemprov Sumbar, Devi Kurnia mengatakan, Pemprov Sumbar sudah memiliki komitmen untuk pencairan dana tersebut. Namun, dia beralasan setiap kali Pergub diajukan, selalu ada perbaikan dari Kemendagri.

"Kemendagri seolah mengiming-imingi meski awalnya mereka setuju, setelah itu keluar rekomendasi bahwa mesti ada muatan yang harus direvisi. Hal ini jadi berdampak pada pembahasan," ujarnya.

Dikatakan Devi, Pemrov Sumbar akan mengupayakan persoalan beasiswa PT. Rajawali tuntas dalam satu bulan kedepan. "Kita akan segera ke Kemendagri bersama Sekda untuk konsultasi dan rekomendasi dari Kemendagri akan kita sampaikan ke DPRD," ucapnya.

1599