Home Politik Pengurusan Pengakuan dan Perlindungan Hutan/Tanah Adat Gampang

Pengurusan Pengakuan dan Perlindungan Hutan/Tanah Adat Gampang

Laguboti, Gatra.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan sangat gampang mengurus pengakuan hutan adat. Bila persyaratan terpenuhi, dalam waktu kurang lebih 3 bulan, Surat Keputusan (SK) pengakuan akan dikeluarkan pemerintah pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK, Muhammad Said. Said mengatakan bahwa syarat utamanya, harus ada subjek pengusul, objeknya. Selain itu dilegitimasi pemerintah daerah dalam bentuk Perda.

Baca Juga: Masyarakat Hukum Adat Minta Hutan Adatnya Dikembalikan

Said menambahkan, pemerintah pusat sendiri mendukung upaya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan tanah/hutan adat mereka. Namun realitanya masalah Perda sering menjadi kendala.

"Rata-rata masalahnya belum ada Perda, sehingga pengusulannya gantung. Kalau semua sudah oke, pasti keputusan pengakuannya cepat keluar," katanya dalam pembukaan Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera, di Laguboti, Tobasa, Rabu (15/5).

Baca Juga: Jalan Berliku Rimbo Sekampung Demi Menyandang Hutan Adat

Said mencontohkan masyarakat hukum adat Tebat Benawa, Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang SK hutan adatnya baru saja dikeluarkan pemerintah pusat setelah 3 bulan diusulkan.

Said juga menyebut, pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan regulasi yang baru untuk menguatkan putusan MK No 35 /2012 tentang pengakuan masyarakat hukum adat.

Baca Juga: Balai PSKL Wilayah Sumut Gelar FGD

"Saya belum bisa katakan sekarang, tapi regulasi itu untuk memperkuat masyarakat hukum adat dan mempercepat proses pengakuan tanah/hutan adat mereka," jelasnya.

Reporter : Baringin Lumban Gaol

1146