Home Politik Bawaslu Sumut Diminta Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Bawaslu Sumut Diminta Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Medan, Gatra.com - Ratusan pendukung dari Pasangan Calon (Paslon) 02, Prabowo-Sandi yang tergabung di dalam Aksi Kedaulatan Rakyat mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut untuk mendiskualifikasi paslon 01, Jokowi-Ma'ruf.

Permintaan pendukung pasangan 02 tersebut karena adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh petahana. Para pendemo menuding pasangan 01 melakukan begitu banyak pelanggaran. Sehingga berdasarkan UU sudah bisa diskualifikasi.

Baca Juga: GNPF Sampaikan Petisi Selamatkan Indonesia ke Bawaslu Sumut

"Kami tidak makar, kami melakukan gerakan konstitusional. Menurut para ahli, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 01, sehingga harus didiskualifikasi," kata perwakilan massa, Asmui Parinduri saat berorasi di depan Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adamalik, Medan, Jumat (17/5).

Baca Juga: Dua Kubu Massa Nyaris Bentrok di Medan

Asmui menyayangkan sikap pihak kepolisian yang memasang kawat duri di depan kantor Bawaslu Sumut. Menurutnya, hal itu telah menyulitkan mereka untuk menyampaikan bukti tentang pelanggaran. "Kami punya bukti pelanggaran, tapi kami tidak bisa menyampaikan laporan," terangnya.

Saat berita ini diturunkan perwakilan massa sudah diterima Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan dan Komisioner Bawaslu, Marwan.

Reporter : Putra TJ

700