Home Politik Soal Kecurangan Pemilu, Pengamat: Bawa dan Buktikan di Pengadilan

Soal Kecurangan Pemilu, Pengamat: Bawa dan Buktikan di Pengadilan

Jakarta, Gatra.com - Dua kubu peserta pilpres, Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dinilai sudah cukup menataati peraturan selama perhelatan pemilu serentak 2019. Salah satunya adalah pelaporan dana kampanye kedua pasangan calon yang tepat waktu.

“Soal dana kampanye dua paslon tepat waktu. Itu artinya mereka tidak mau didiskualifikasi, karena yang tidak menyerahkan laporan keuangan bisa kena,” ujar Direktur Konsepindo Research and Consulting Veri Muhlis Arifuzzaman di Jakarta, Sabtu (18/5).

Terkait dengan penalakan paslon Prabowo-Sandiaga atas penghitungan suara oleh KPU, Veri menilai hal tersebut sebagai sikap inkonsistensi politik. Pasalnya, sebelum berlaga para paslon menyatakan kesepakatan bersama untuk taat peraturan, siap menang dan siap kalah, serta siap didiskualifikasi.

Meski demikian, Veri yakin seiring berjalannya waktu, kubu Prabowo-Sandiaga akan menerima hasil pemilu 2019. Karena pemilu yang baru saja berlangsung adalah legal konstitusional.

Kubu yang kalah, sambung dia, disarankan menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur normal dan sudah mentradisi. Menurut dia, membangun opini adanya kecurangan pemilu tanpa mengajukannya ke pengadilan sama saja bohong.

“Bawa bukti-bukti kecurangan itu, adu argumen dan data di pengadilan. Itu jalan ksatria. Jangan MK yang belum bekerja sudah diopinikan tidak bisa dipercaya. Kerja saja belum mereka itu, lagian di manapun menuntut keadilan ya melalui pengadilan harusnya,” pungkas Veri.

376