Home Politik Lingkungan Pulau Bangka Rusak Akibat Tambang Timah, Walhi Siapkan Gugatan

Lingkungan Pulau Bangka Rusak Akibat Tambang Timah, Walhi Siapkan Gugatan

Bangka, Gatra.com - Perempuan 38 tahun itu hanya bisa menarik napas panjang saat sampai di bibir Pantai Sanvoor Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Minggu (19/5).

"Makin parah saja rusaknya. Tengok saja airnya itu, sudah lumpur semua. Dulu pantai ini cantik, orang-orang ramai datang ke sini. Tapi setelah Ponton Isap ini makin ramai, air sudah berlumpur terus," wajah perempuan ini makin kelihatan keruh.

Tak berlebihan jika perempuan yang tak mau namanya disebut ini mengeluhkan rusaknya kondisi pantai itu. Sebab nyaris saban hari, mulai 100 meter dari bibir pantai hingga ke tengah laut, hampir seratusan ponton-ponton isap nampak mengapung acak dari arah Utara hingga Selatan, mengobok dan menyedot pasir mengandung biji timah di dasar laut. Mayoritas ponton-ponton itu milik warga.

Tak hanya di sana, ponton-ponton semacam itu juga nampak mengapung di perairan Pantai Pasir Padi Kota Pangkal Pinang.

Uniknya, meski ponton-ponton sebanyak itu beroperasi nyaris saban hari dan sudah diprotes oleh sejumlah elemen, tapi sampai sekarang belum tersentuh oleh penegakan hukum.

Salah satu yang memprotes itu adalah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Babel. Sejak lebih dari 10 tahun lalu, Walhi sudah melakukan penolakan terhadap keberadaan ponton-ponton dan bahkan penambang-penambang timah di daratan Pulau Bangka yang merusak lingkungan.

"Keberadaan ponton-ponton tadi, selain menghasilkan pencemaran secara langsung yang dirasakan oleh masyarakat, juga menghasilkan daya rusak terumbu karang, kehidupan nelayan terganggu," kata Mualimin Pardi Dahlan, salah seorang Dewan Nasional Walhi asal Sumatera kepada Gatra.com Minggu (19/5).

Pemerintah juga kata Mualimin Pelaksana Tugas Dewan Daerah Walhi Babel ini sudah didesak utuk melakukan proses hukum terhadap para penambang yang merusak itu.

"Kami sudah minta izin-izin yang ada ditertibkan. Lalu evaluasi izin yang sudah terbit. Yang kedapatan melakukan pelanggaran pencemaran lingkugan ditindak, tapi sampai sekarang enggak ada tanggapan," kata Mualimin.

Dua tahun belakangan, Walhi kata Mualimin kembali gencar mendorong pemerintah untuk melakukan penegakan hukum. Tapi lagi-lagi belum ada aksi. "Kalau mau, pemerintah sebenarnya punya hak gugat, punya kewenangan menjatuhkan sanksi," katanya.

Lantaran respon pemerintah enggak ada juga, Walhi kata Mualimin mulai mengkaji pilihan untuk melakukan gugatan. "Artinya, kita sedang mempertimbangkan pilihan yang paling tepat, apakah Walhi sendiri yang akan menggugat atau masyarakat yang menggugat melalui class action. Langkah inilah lagi yang akan kita lakukan. Sebab beberapa kali kami melakukan aksi pun, tetap saja enggak ada respon," katanya.

 

1077

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR