Home Politik Kominfo Ingatkan Tak Sebar Konten Aksi Kekerasan dan Ujaran Kebencian Demo 22 Mei 2019

Kominfo Ingatkan Tak Sebar Konten Aksi Kekerasan dan Ujaran Kebencian Demo 22 Mei 2019

Jakarta, Gatra.com - Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi demo 22 Mei 2019, berupa video aksi kekerasan, kerusuhan, hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun angkat suara. Mereka kembali mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun.

“Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar, atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat,” sebut Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Rabu (22/5).

Kominfo, tambahnya, mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian. Selain itu menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.

Baca Juga: Massa Aksi 22 Mei di Bawaslu, Tuntut Turunkan Jokowi

Wajib dicatat bahwa konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif,” tegas Ferdinandus kemudian.

Pemerintah mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

 

 

 

 

1531