Home Politik MK Belum Terima Permohonan Gugatan Paslon Prabowo-Sandi

MK Belum Terima Permohonan Gugatan Paslon Prabowo-Sandi

Jakarta, Gatra.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sama sekali belum terlihat di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pukul 14.00 WIB. Tersiar kabar, BPN akan mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan dan hasil pilpres 2019 hari ini. 

"Bwlum ada yang menyampaikan ke kita. Justru kita dengar dari teman-teman media. Katanya sore ini," ungkap Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, kamis (23/5). 

MK belum menerima konsultasi permohonan gugatan hasil pilpres dari BPN. Sejauh ini MK baeu menerima konsultasi dari 30 orang yang berasal dari partai poltik.

Pengajuan permohonan sengketa Pilpres dan Pileg dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan dalam jangka waktu tiga hari usai pengumuman resmi atau Jumat, 24 Mei 2019. (RAS)

 

287