Home Ekonomi Penetapan Hutan Adat Perlu Kerja Sama dengan Pemda Setempat

Penetapan Hutan Adat Perlu Kerja Sama dengan Pemda Setempat

Jakarta, Gatra.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana RI, Siti Nurbaya Bakar mengatakan penetapan hutan adat memerlukan adanya peraturan daerah. Karenanya, diperlukan adanya kerja sama antara birokrasi dengan masyarakat setempat.

“Dalam UUD 1945 pasal 18B dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 52/2014, dijelaskan bahwa hutannya dapat dijadikan untuk adat, bila ada peraturan daerah. Sehingga membutuhkan adanya kerja sama sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Siti saat ditemui di Gedung Manggala Wanabakti, Senin (27/5).

Siti menuturkan, banyak perkembangan dalam masyarakat yang harus diikuti oleh pihak birokrasi. Di sisi lain, saat ini pihak KLHK telah meluncurkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Hutan Adat uang diharapkan mampu menyelesaikan banyak hal.

“Ada perkembangan yang dahsyat dalam masyarakat yang harus diikuti oleh pihak birokrasi. Apa yang kita lakukan hari ini adalah suatu bentuk langkah penyelesaian banyak hal. Saya kira kita bisa melihat bahwa perhutanan sosial secara umum termasuk hutan adat, sudah membantu mereduksi konflik,” ujarnya.

Untuk disinkronkan dengan one map policy, Siti mengatakan hal tersebut terkait dengan peta dan wali datanya. Ia menuturkan untuk berbicara mengenai hutan adat, memang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun terkait masyarakat adat, di luar kewenangan KLHK.

876