Home Gaya Hidup Pasca Lebaran, 313 ASN Pemprov Jambi Bolos Kerja

Pasca Lebaran, 313 ASN Pemprov Jambi Bolos Kerja

Jambi, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jambi merekap hasil inspeksi mendadak pasca libur lebaran Idul Fitri 1440 H tahun 2019, yang dilakukan pejabat pemerintah tersebut pada hari pertama kerja, Senin (10/6).

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan, dari 5.588 ASN maupun Honorer dari 43 instansi di Provinsi itu, sebanyak 313 orang yang tidak hadir dengan berbagai alasan. Dengan rincian, 53 orang alpa, 209 cuti dan 51 orang sakit.

"Persentase kehadiran 94,42 persen dan 5, 58 yang tidak hadir," ujar Johansyah.

Jumlah alpa tersebut, lanjut Johansyah, paling banyak di Dinas PUPR sebanyak 30 orang, Biro Umum 3 orang, Biro Administrasi Pembangunan dan Kerjasama sebanyak 6 orang, Biro Kesramas, Badan Penghubung Daerah, dan Dinas Pendidikan masing-masing dua orang.

"Serta Dinas Kehutanan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Badan Keuangan, masing-masing satu orang," kata Johansyah.

Pantauan Gatra.com, Gubernur Jambi, Fachrori Umar secara langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Jambi yaitu, Dinas Pendidikan , Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Tim yang melakukan sidak ke beberapa OPD Provinsi Jambi dibagi menjadi 3 tim yang dipimpin oleh Gubernur Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi dan Asisten Administrasi Umum (Asisten III). Sekda melakukan sidak ke Bappeda, BKD, Rumah Sakit Jiwa, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, BPSDM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas PUPERA, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup Dinas Perhubungan.

Usai melaksanakan sidak ke beberapa OPD Provinsi Jambi, Fachrori menyampaikan, sidak hari pertama setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H tahun 2019 berdasarkan surat edaran Menpan RB nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang nantinya BKD Provinsi Jambi akan menyampaikan hasil dari sidak melalui aplikasi Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional paling lambat pada pukul 15.00 WIB.

“Sidak hari ini berdasarkan surat edaran dari Menteri PAN RB terkait disiplin pegawai negeri setelah kita mendapatkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Nanti hasilnya, akan kita sampaikan secara langsung kepada Bapak Menteri melalui aplikasi dari Kementerian PAN RB. Untuk itu, hari ini kita melakukan pemantauan kehadiran seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, baik itu ASN maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) karena semuanya harus sudah mulai masuk kerja kecuali pegawai yang cuti dan pegawai yang dalam keadaan sakit,” kata Fachrori.

Fachrori mengemukakan, berdasarkan hasil sidak ke beberapa OPD Provinsi Jambi sampai pada siang ini, tingkat kehadiran sudah di atas 90an persen dan mengharapkan pada batas pelaporan melalui aplikasi nanti bisa mencapai 99 persen.

Fachrori menegaskan, pemotongan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) sebesar 30 persen kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama ini tanpa keterangan yang jelas. Selanjutnya dikenakan sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010.

“ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama ini, TPP mereka akan dipotong sebesar 30 persen serta mendapatkan teguran secara tertulis oleh Kepala OPD masing-masing sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010. Sidak ini juga akan dilaksanakan selama 3 hari ke depan sampai Rabu, 12 Juni 2019,” kata Fachrori.

Fachrori juga menuturkan, hari ini semua pegawai sudah harus bekerja seperti semula, hendaknya seluruh pegawai bekerja dengan sebaik baiknya karena semangat baru selepas Hari Raya Idul Fitri 1430 H, serta memberikan pelayanan publik secara maksimal guna mendorong percepatan program pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi.

351