Home Politik Kawin Kontrak Antar Negara, Tujuh WNA Tiongkok Akan Dideportasi

Kawin Kontrak Antar Negara, Tujuh WNA Tiongkok Akan Dideportasi

Pontianak, Gatra.com - Polda Kalbar menetapkan AMW sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak. Dalam aksinya, AWM bertugas sebagai perantara yang mempertemukan calon istri dengan warga negara asing (WNA). 

Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go mengatakan, selain perantara, AWM juga menjadikan rumahnya sebagai tempat penampungan.

"Sementara ini baru satu orang, inisialnya AMW, dia sebagai perantara, pemilik rumah penampungan dan yang ngurus semua," ujar Donny saat dihubungi, Senin (17/6).

AMW disangkakan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang sempat diamankan karena diduga akan melakukan kawin kontrak diserahkan penanganannya ke Imigrasi Kota Pontianak.

"Mereka itu orang asing yang masuk Indonesia dengan izin tinggal atau visa wisata selama 30 hari. Nanti prosesnya di Imigrasi," ucapnya.

Sementara itu Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Syamsuddin mengatakan tujuh orang warga negara asing asal Tiongkok menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, untuk mengetahui tujuan utama warga asing tersebut di Kota Pontianak.

Tujuh orang asing yang terdiri dari enam orang laki-laki dan satu wanita ini masih menunggu proses perpanjangan pasport di Jakarta Barat.

“Sekarang lagi dalam proses karena belum selesai dan pasportnya juga belum dikirim ke Pontianak, jadi sementara kita menunggu,” ujarnya, saat ditemui di kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Senin pagi.

Dari hasil pemeriksaan, para warga asing ini menggunakan visa kunjungan selama 30 hari ke Indonesia.

“Jadi lagi diperpanjang masa kunjungannya di Jakarta Barat, mungkin menunggu sudah datang nanti baru kita bisa tahu, tapi izin tinggal tidak ada masalah sepertinya, sehingga mungkin WNA akan dideportasi jika dokumen mereka tidak bermasalah,” jelasnya.

Saat ini, ketujuh orang asing ini dititipkan di rumah Detensi Imigrasi Klas I Pontianak, sambil menunggu proses lebih lanjut. Sebelumnya petugas imigrasi juga telah meminta keterangan dari ketujuh WNA ini dan diketahui bahwa mereka memang berniat untuk mencari isteri.

“Tujuan mereka datang ke Pontianak sepertinya mencari isteri untuk dikawinkan dan dibawa ke negara Cina,” ungkapnya.

 

Reporter: Angah

Editor: Wem Fernandez