Home Ekonomi Intervensi Ombudsman dalam Kasus Sentul City Dinilai Terlalu Besar

Intervensi Ombudsman dalam Kasus Sentul City Dinilai Terlalu Besar

Bogor, Gatra.com - Intervensi Ombusman RI (ORI) dalam permasalahan Sentul City dinilai terlalu besar. Hal ini diungkapkan oleh Head Of Corporate Communication PT Sentul City, Alfian Mujani usai rapat koordinasi dengan Kemenko Polhukam di Hotel IZI, Bogor, Senin (17/6).

"Misal mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) tentang air yang membatalkan izin SPAM Sentul City. Tapi apa urusannya Ombudsman kemudian menyarankan supaya Sentul City menyerahkan jaringan pipa," ujarnya.

Menurutnya jaringan pipa sepanjang 5,75 km yang disinggung oleh ORI tidak ada dalam site plan Sentul City. Bahkan, lokasinya pun tidak berada dalam kawasan perumahan.

Baca Juga: PT Sentul City Berdalih Akan Dapat Gugatan Baru jika Putusan MA Dilaksanakan

"Lalu apa hubungannya dengan putusan MA yang membatalkan SPAM dengan kita dipaksa menyerahkan [jaringan pipa]. Itu yang kita anggap melanggar hak perdata kita sebagai pengembang," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Alfian, pihaknya meminta perlindungan hukum dari presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara yang juga dilakukan pihak Komite Warga Sentul City (KWSC). Hal ini menghasilkan digelarnya rapat koordinasi oleh Kemenko Polhukam untuk proses mediasi.

Selain itu, Alfian juga menyebutkan bahwa Sentul City memiliki konsep Township Management yang mana dapat dikatakan sebagai kota mandiri. Menurutnya, Sentul City tidak bisa lagi membebani anggaran pemerintah dalam segi pengelolaannya.

"Karena cakupan luasannya 3000 Ha, yang boleh [membebani anggaran] itu kan di bawah 20 Ha. Kita didorong supaya mengembangkan diri sebagai kota mandiri yang harus membiayai hidupnya sendiri. Tidak boleh lagi merecoki anggaran negara. Jadi pengelolaannya dirembuk bersama warga, dibicarakan dan dibiayai bersama warga," ungkap Alfian.

 

 

378