Home Politik BPODT Klaim Tanah di Sileang-leang, Sigapiton Milik Mereka

BPODT Klaim Tanah di Sileang-leang, Sigapiton Milik Mereka

Medan, Gatra.com - Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) mengklaim bahwa sebagian tanah di Dusun Sileangleang, Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara (Sumut) adalah milik mereka. 

Hal itu dikatakan Direktur Pemasaran BPODT Basar Simanjuntak menjawab wartawan, Senin malam (17/6). "Benar, itu sebagian besar rumah yang baru didirikan di atas tanah yang diberikan pemerintah kepada BPODT. Tanah itu sebenarnya kosong dan dianggap pemerintah miliknya (hutan lindung)," kata Basar.

Baca Juga: Tanah Ulayatnya Diambil Negara Masyarakat Adat Bius Motung Ngadu ke Bupati

Ditambahkan Basar, masalah tersebut sudah jadi momok dan makin banyak setelah ada program ekonomi pariwisata. Sudah 3 tahun ini proses komunikasi tersebut berlangsung. "Masalah - masalah seperti ini memang kendala utama beberapa program strategis nasional di seluruh Indonesia," kata Basar.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga setempat memprotes surat edaran yang menyatakan bahwa lahan yang ditempati warga merupakan milik BPODT. Klaim itu telah memicu kehebohan dan menjadi perbincangan di media sosial, dalam beberapa hari ini. Surat edaran itu disebut-sebut ditempel di pintu rumah penduduk.

Baca Juga: Masyarakat Hukum Adat Minta Hutan Adatnya Dikembalikan

Mangatas Togi Butarbutar selaku perwakilan masyarakat Dusun Sileangleang (keturunan Oppu Ondol Butarbutar) memprotes sikap BPODT yang mencaplok tanah adat yang disebut Mangatas sebagai milik marga Butar-butar, Sigapiton. Luas tanah dimaksud 120 Ha dari 279 Ha yang diklaim BPODT.

"Kami masyarakat selaku pemilik tanah dituding sebagai penghuni liar atau ilegal. Luar biasa petinggi BPODT ini. Kami miris dan sedih lihat fakta dan kenyataan pahit ini. Kebijakan pemerintah pusat ini jelas-jelas telah mencoreng dan mencederai program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi," ujar Mangatas.

449