Home Milenial Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Padang Bentuk Timpora

Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Padang Bentuk Timpora

Padang, Gatra.com- Untuk meningkatkan pengawasan terhadap asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten/Kota yang ada di Sumbar. Baca juga: Lima Bulan, Imigrasi Tanjungpinang Cetak 7.446 Paspor

Plt Kepala Imigrasi Kelas I Padang, Indra Sakti Suherman menyebutkan, dalam Timpora instansi yang tergabung diantaranya Imigrasi, Kesbangpol, Kejaksaan, TNI/ Polri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Tahun ini kita targetkan ada delapan Timpora yang terbentuk di Kabupaten/Kota di Sumbar, yang dianggap perlu peningkatan pengawasan," ujar Indra di Padang, Rabu (19/6).

Baca juga: Imigrasi Atambua Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing

Kabupaten/Kota yang sudah dibentuk Timpora diantaranya di Kabupaten Mentawai, Padangpariaman, Kota Pariaman dan Padang. Selanjutnya juga akan dibentuk di Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, dan Padang.

"Awalnya di Kota Padang tidak akan dibentuk, namun beberapa tahun terkahir kasus pelanggaran orang asing terjadi di Kota Padang," ucapnya.

Baca juga: Visa Kadaluarsa, WNA Rusia Diamankan Petugas Imigrasi Tahuna

Sementara itu Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemkumham Sumbar, Hendriartono mengatakan, pembentukan Timpora sangat membantu Imigrasi  dalam mengawasi orang asing, karena wilayah kerja Imigrasi Kelas I Padang yang begitu luas hingga 19 kabupaten/kota Sumbar.

"Ini gunanya agar tidak terjadi pelanggaran secara menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia dan Sumbar khususnya,"ucap Hendriartono.

Baca juga: Suap Penyalahgunaan Izin Tinggal, 5 Pegawai Imigrasi Mataram Diperiksa KPK

Timpora yang dibentuk ini sebagai bentuk pengawasan terhadap orang asing untuk tidak menyebarkan paham-paham yang tidak sesuai dengan pancasila, radikalisme. Terpenting untuk mengantisipasi masuknya gerakan yang akan mengancam NKRI.

375