Home Politik Datangi Sidang Joko Driyono, Coach Indra Sjafri Ingin Beri Dukungan

Datangi Sidang Joko Driyono, Coach Indra Sjafri Ingin Beri Dukungan

Jakarta, Gatra.com - Pelatih tim nasional Indonesia U-23, Indra Sjafri ikut hadir dalam lanjutan sidang perkara perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola Liga Indonesia, dengan terdakwa mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Coach Indra -sapaan Indra Sjafri- ia menghadiri sidang Jokdri sebagai rekan yang memberi dukungan moril. Jokdri dan Coach Indra merupakan rekan kerja di PSSI.

"Haruslah support. Jangan jadi orang yang munafik juga beliau banyak jasanya di sepakbola termasuk hal-hal positif yang beliau lakukan selama ini. Sebagai orang yang bekerja lama dengan beliau pasti support juga secara moral," kata Coach Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Menurut Coach Indra, Jokdri dan dirinya cukup memiliki hubungan yang dekat.

"Kami dekat sebagai seorang pelatih dari 2011 saya bekerja di timnas, cukup dekatlah seperti pelatih lain ada interaksi intens. Beliau diperhitungkan di sepakbola tidak hanya di Indonesia tapi di AFF dan AFC beliau cukup diperhitungkan," tuturnya.

Selain Coach Indra, tampak juga hadir mantan Ketua Badan Liga Indonesia tahun 2008, Andi Darussalam Tabusalla. Namun dia menolak saat ditanyai oleh awak media.

Jokdri didakwa melakukan pencurian di dalam ruangan yang telah terpasang garis polisi oleh Satgas Anti Mafia Bola dengan mengambil DVR CCTV, notebook serta dokumen di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, awal Februari 2019. 

Jokdri diduga menyuruh Muhammad Mardani alias Dani untuk melakukan hal tersebut. Jokdri didakwa dengan pasal pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jokdri dengan Pasal 363, Pasal 235, dan Pasal 221 KUHP, dalam kasus menerobos garis polisi, mengambil barang bukti, dan perusakan barang bukti.

224