Home Milenial Manajemen PT. Sentul City: Konsep Township Sesuai Aturan

Manajemen PT. Sentul City: Konsep Township Sesuai Aturan

Bogor, Gatra.com – Mengomentari konsep township management yang dituding Komite Warga Sentul City (KWSC) tidak memiliki dasar hukum, manajemen PT. Sentul City memberikan pandangan. Head Of Corporate Communication PT Sentul City, Alfian Mujani menyebutkan konsep itu memiliki dasar hukum yang berlandaskan pada pengembangan Kota Mandiri.

Dasar itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yaitu bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

“Kawasan perkotaan atau yang dikenal superblok atau Kota Mandiri sebagaimana pengertian atau definisi superblok berdasarkan kamus istilah pembiayaan perumahan Kementerian PUPR Agustus 2017 adalah kawasan yang digunakan untuk mengintegralkan berbagai fungsi dalam kawasan tersebut antara lain: fasilitas perkantoran, perdagangan, pemukiman, rekreasi, dan lain-lain. Dengan berbagai fungsi dan aktivitas tersebut, kawasan superblok disebut sebagai Kota Mandiri (self contained city),” terang Alfian Mujani dalam keterangan tertulis yang diterima GATRA.com, Senin (24/6).

Alfian juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan yang menjelaskan definisi kawasan perkotaan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

“PP tersebut mengatur juga mengenai pengertian dari pengelolaan kawasan perkotaan yaitu serangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan kawasan perkotaan secara efisien dan efektif,” jelasnya.

Baca juga: KSWC Nilai Pernyataan PT Sentul City Penghinaan di Muka Umum

Alfian menjelaskan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT. SC dengan setiap pembeli kavling siap bangun (kasiba) mengatur tentang kewajiban pembeli untuk membayar iuran kebersihan, keamanan, ketertiban lingkungan termasuk di dalamnya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan. Untuk itu pembeli semestinya patuh pada Tata Tertib dan Pedoman Desain di Kawasan Sentul City. Dengan adanya ketentuan tersebut, pengelolaan lingkungan di kawasan perkotaan Sentul City dilakukan pihak pengembang.

Setiap pembeli, sambung Alfian, tidak hanya membeli kasiba atau tanah beserta bangunannya sebagai objek PPJB saja, tetapi juga pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan oleh pengembang atau pihak yang ditunjuk pengembang sebagai pengelola lingkungan di kawasan tersebut.

Ia menyebutkan konsep Kota Mandiri sebelumnya sudah dipaparkan oleh Wakil Ketua Real Estate Indonesia (REI), Hari Ganie, dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Kemenko Polhukam di Hotel IZI Bogor (17/6). Hari Ganie dalam kesempatan itu menyebut proyek Kota Mandiri di Jabodetabek meliputi beberapa kawasan: BSD, Alam Sutera, Sumarecon, Paramount, Lippo Karawaci, Bintaro, Citra, Citra Raya, Jababeka, Grandwisata, Deltamas, Rancamaya, Kota Wisata, dan Sentul City.

Selain itu, Alfian membantah pernyataan Juru Bicara Komite Warga Sentul City (KWSC), Deni Erliana yang menuding pihaknya melakukan penghinaan di muka umum karena menyarankan pembeli yang tidak setuju dengan konsep township management pindah ke perumahan lain. Menurutnya pernyataan yang disampaikannya saat itu dalam konteks PPJB yang menjadi dasar hukum mengikat kedua belah pihak. “Jadi dengan meneken PPBJ sesungguhnya konsumen sudah sadar mau tinggal di kawasan hunian yang kelasnya beda dengan segala hak dan kewajiban yang melekat beserta konsekuensinya. Konteksnya itu,” paparnya.

637