Home Politik Korupsi PT PLN Rugikan Negara Hingga Rp188 Miliar

Korupsi PT PLN Rugikan Negara Hingga Rp188 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan tersangka berinisial NP atas kasus korupsi pengadaan BBM PT PLN jenis HSD (High Speed Diesel). Kerugian yang diterima negara mencapai Rp188 miliar.

"Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp188.745.051.310," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol. Djoko Poerwanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/6).

Kasus bermula ketika NP selaku Direksi PT PLN mengadakan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Trans-Pacific berinisial HW sebelum pelelangan terkait pasokan kebutuhan BBM jenis HSD untuk PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) Tambak Lorok dan Bengawan. Dalam pertemuan itu, NP memberikan perintah untuk memenangkan Tuban Konsorsium di mana PT Trans-Pacific bergabung, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai pemenang.

Kontrak ditandatangani pada tanggal 10 Desember 2010 dengan jangka waktu kontrak 4 tahun, yakni hingga 10 Desember 2014. Namun, karena tidak memenuhi syarat, akhirnya Tuban Konsorsium pun tidak dapat memenuhi pasokan BBM ke kedua PLTGU tersebut dan memutus kontrak mereka.

Atas kegagalan tersebut, PT PLN pun melakukan pembelian dengan harga yang lebih tinggi ke pihak lain untuk memenuhi pasokan. Dengan begitu, perusahaan BUMN tersebut pun mengalami kerugian.

"Karena itu, PT PLN harus mencari pemasok BBM baru untuk menganti sehingga PT PLN harus membayar lebih mahal dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium," tambah dia.

Saat ini, berkas perkara tersangka NP sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Kejaksaan Agung nomor B-104 /F.3/Ft.1/12/2018 tanggal 14 Desember 2018. Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018.

Berkas perkara meliputi keterangan 60 saksi, saksi ahli Pengadaan Barang/Jasa LKPP, Ahli Keuangan Negara, Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi, Ahli Hukum Perusahaan Korporasi dan Ahli Penghitungan Kerugian Negara BPKRI dan keterangan NP. Barang bukti berupa uang yang telah diamankan berjumlah Rp173 miliar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

1478